MENEJMEN KONTRUKSI ALIF TRYHARTONO 5A
1. Referensi tentang mata kuliah
1
POKOK-POKOK MATERIMATA KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
Disusun oleh :
Ir. Sumardjito, MT.
Jurusan Pendidikan Teknik Sipil & Perencanaan
FAKULTAS TEKNIK UNY
2. Referensi peraturan tentang jasa kontruksi dan penjelsannya :
1. UUD No.2/2017 jasa kontruksi
2. UUD No.16/2018 jasa kontruksi
C. Perpes No.7 Tahun 2019
3. Penjelasan tentang
A. Penyediaan Jasa
B. Pengguna Jasa
yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
C. Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan
dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini
dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael
dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert
(1979) sebagai :
1
POKOK-POKOK MATERIMATA KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
Disusun oleh :
Ir. Sumardjito, MT.
Jurusan Pendidikan Teknik Sipil & Perencanaan
FAKULTAS TEKNIK UNY
2
MATA KULIAHMANAJEMEN KONSTRUKSI(lingkup : manajemen proyek konstruksi)
Mata Kuliah MANAJEMEN KONSTRUKSI akan membahas tentang Sistem dan Tata Laksana suatu proyek konstruksi, yang mencakup perencanaan organisasi, perencanaan waktu, perencanaan metoda, perencanaan biaya, berikut sistem kontrol dan pelaksanaannya di lapangan.
TUGAS : 60%, UJIAN 40%
3
KERANGKA ISI KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
1.
Lingkup materi
2.
Target tujuan
MANAJEMEN PROYEK
1.
Pengertian & Batasan
2.
Ciri Umum Proyek
3.
Struktur Org. Proyek
MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI.
1.
Pihak-2 yg terkait
2.
Bobot keterlibatan msg-2 pihak
3.
Struktur Org Proyek Pemerintah
4.
Struktur Org. Proyek Swasta
SISTEM PENGELOLAAN PROYEK
1.
sistem konvensional
2.
Sistem manajemen konstruksi
MANAJEMEN KONSTRUKSI
1.
Pengertian & batasan
2.
“MK” sbg suatu “sistem” dan “metoda”
3.
“MK” sbg suatu bidang usaha
4.
Ciri-2 sistem “MK”
5.
Lingkup kerja sistem “MK”
MANNING SCHEDULE
(skedul penugasan personil)
4
Lanjutan kerangka isi ……..
KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
DOKUMEN PERENC. DAN PELAKSANAAN
PROSES PELELANGAN
PERENCANAAN DIAGRAM PANAH (FLOW CHART)
NETWORK PLANNING(NWP)
TOEGAS SEMESTER KELOMPOK @ 2 ORANG MHS
5
Buku-2 referensi :
Manajemen Proyek Konstruksi I dan II, Istimawan D.H.
Manajemen KOnstruksi, Sugeng Joyowirono
Mengenal KOntrak KOnstruksi, Nazarkhan Yasin
Manajemen Konstruksi, Vincent G. Bush
Penpres no. 30 th 2005
Construction Project Cost Management,Asiyanto
Beberapa Keputusan Pemerintah ttg proses pengadaan dan jasa konstruksi
Buku-2 ttg manajemen konstruksi
Buku-buku tentang Network Planning
6
MANAJEMEN PROYEK
P R O Y E K :
Adalah rangkaian kegiatan yang mempu-nyai dimensi waktu, dimensi fisik, dan dimensi biaya, guna mewujudkan gagasan serta mendapatkan tujuan tertentu.
Sebagai suatu sistem, proyek adalah organisasi yg dibentuk dlm rangka menyelesaikan “suatu tugas spesifik”
Proyek adalah usaha yg kompleks , mrpk kesatuan dari tugas-2 yg berhubungan dgn sasaran, jadwal dan anggaranyng tlh dirumuskan (bukan mrpkn suatu kegiatan yg bersifat rutin)
Dgn demikian proyek adalah suatu proses utk hasilkan produk, punya siklus hidup, jelas ttk awal dan titik akhirnya
7
P R O Y E K ….
ADALAH SUATU ORGANISASI UTK SUATU TUGAS YG SPESIFIK, DAN DIBATASI OLEH WAKTU, SASARAN DAN BIAYA
WAKTU KETAT, ADA TITIK
AWAL DAN TITIK AKHIRNYA
KEGIATAN SPESIFIK,
LEPAS DARI KEGIATAN
RUTIN / FUNGSIONAL
HARUS DIKELOLA OLEH ORG
YG PUNYA KEMAMPUAN
MANAJEMEN DAN
KEPUTUSAN CEPAT, TEPAT
8
TUJUH CIRI UMUM “PROYEK”1.
Kejelasan tujuan, sasaran, harapan2 dan strategi, sehingga dpt dipakai sbg dasar kesepakatan tim
2.
Kejelasan Rencana Kerja, Jadwal dan Anggaran Biaya3.
Kejelasan Peran & Tg Jawab semua pihak dan personil yg terlibat4.
Kejelasan mekanisme monitoring, koordinasi, pengendalian & pengawasan pelaksanaan tugas5.
Kejelasan mekanisme sistem evaluasi kerja yg dpt digunakan sbg feed back bagi manajemen6.
Sistem kerja yang bersifat DINAMIS, tdk terikat pada kerangka “organisasi rutin”7.
Kejelasan pemahaman mengenai “tatacara” dan “dasar2 peraturan birokrasi”, dan pengetahuan ttg cara2 pengatasan kendala birokrasi
9
M A N A J E M E N ………??
Pada intinya “manajemen” adalah adalah suatu sistem yang terdiri atas 3 fungsi pokok kegiatan yang saling terkait, yaitu : fungsi perencanaan (planning), fungsi pengendalian (controlling)dan fungsi pelaksanaan (actuating)
SIKLUS MANAJEMEN
PLANNING
ACTUATING
CONTROL-
LING
GOALS
10
TIGA FUNGSI POKOK MANAJEMEN
PLANNING
Planning
Assembling resources
Coordinating
Budgeting
ACTUATING/IMPLEMENTATION
Organization
Actuating
Staffing
Coordinating
CONTROLLING
Controlling
Directing
Supervising
Coordinating
Reporting
11
Definisi “Manajemen Proyek” :
Dengan demikian “Manajemen Proyek” adalah suatu sistem dan atau tatalaksanauntuk menjalankan suatu organisasi suatu tugas yg spesifik, dibatasi oleh waktu, sasaran dan biaya.
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa apabila suatu sistem dan atau tatalaksana tsb utk menjalankan organisasi kegiatan rutin, maka itu bukan merupakan manajemen proyek, tapi manajemen kegiatan rutin. (misal: manajemen perkantoran dll).
12
MENGAPA HARUS MENGUASAI MANAJEMEN PROYEK…?
KEMAMPUAN
KETEKNIKAN
ALAT &
TEKNOLOGI
KEMAMPUAN
MANAJEMEN
KEBERHASILAN
PROYEK
KONSTRUKSI
Kurangnya penguasaan “MANAJEMEN”
SANGAT mempengaruhi keberhasilan
Proyek konstruksi
13
ORGANISASI PROYEK
P R I N S I P :
Organisasi proyek bertanggung jawab utk menyelesaikan /mencapai suatu tujuan yang ditugaskan sesuai dgn : waktu, biaya dan kualitas/kuantitasyang telah ditentukan
Organisasi proyek harus bisa mengambil keputusan dengan cepat, lain dgn organisasi rutin/fungsional yang biasanya lebih lambat karena berperannya unsur birokrasi
14
BENTUK/STRUKTURORGANISASI PROYEK
Dikenal 4 bentuk / struktur org. proyek :1.
INDIVIDUAL PROJECT ORGANIZATION
2.
STAFF PROJECT ORGANIZATION
3.
INTERMIX PROJECT ORGANIZATION
4.
AGGREGATE PROJECT ORGANIZATION
15
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK
INDIVIDUAL PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini masing-2 “project manager” bertg jwb ke “general manager” Pengendalian dilakukan pada tiap-2 fungsi, dan tiap-2 fungsi bertanggung jawab langsung ke “general manager”
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
16
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK ………….
STAFF PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini masing-2
“ project manager” diberikan staf utk pengendalian proyek. Unit-2 fungsional essensial masih melakukan tugas utama yg bertanggung jawab langsung pd general manager
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
17
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK ………….
INTERMIX PROJECT ORGANIZATION
INI mrpk modifikasi jenis 2, sebagian besar unit-2 fungsional dibawah langsung “ project manager” walau ada unit fungsional tertentu yg dianggap essensial, tetap langsung dibawah “general manager”.
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
18
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK
AGGREGATE PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini semua fungsi dan kegiatan yang diperlukan utk penyelesaian proyek langsung dibawah tg jawab “ project manager”selanjutnya “project manager” bertanggung-jawab ke “general manager”
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
19
PIHAK-2 YANG TERKAIT LANGSUNG DGN PROYEK KONSTRUKSI
Ada 4 pihak yang terkait langsung pada suatu proses proyek konstruksi, yaitu
1.
OWNER / PENYANDANG DANA
2.
PIHAK YG MENYIAPKAN DOKUMEN PERENCANAAN/PERANCANGAN
3.
PIHAK YANG MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
4.
PIHAK YG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
20
BOBOT KETERLIBATAN MASING-2 PIHAK DLM TAHAPAN PROYEK
KONSEP
DISAIN
PROSES LELANG
PELAK-SANAAN
PEMELI-HARAAN
OWNER
50
50
100
50
50
PERENCANA
100
100
50
50
0
PENGAWAS/ MENKON
0 / 50
0 / 50
100 /
100
100 /
100
50 / 50
KONTRAK-TOR
0
0
100
100
100
TAHAPAN PROYEK
TAHAP
PIHAK
21
PERBEDAAN AZAS PROYEKPEMERINTAH DAN SWASTA
PROYEK PEMERINTAH
1.
Pihak yg terlibat harus lengkap dan jelas perannya
2.
Azas FORMAL/LEGAL
3.
Prosedur lebih birokratis/administratif
PROYEK SWASTA
1.
Pihak yg terlibat biasanya lebih ramping & sederhana
2.
Azas KEPERCAYAAN
3.
Prosedur lebih sederhana
22
STRUKTUR ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI
PROYEK PEMERINTAH
OWNER
KONSULTAN
PERENCANA
KONSULTAN
PENGAWAS/MK
PELAKSANA /
KONTRAKTOR
Pada proyek swasta ada yang
Menghendaki organisasi yang
Lengkap spt pd proyek pemerintah
Tapi kebanyakan lebih sederhana
23
STRUKTUR ORG PROYEK YANG LEBIH SEDERHANA PD PROYEK SWASTA
TERDIRI 3 PIHAK
TERDIRI 2 PIHAK
OWNER
PELAKSANA/
KONTRAKTOR
KONSULTAN PERENCANA
MERANGKAP SBG
KONSULTAN PENGAWAS
OWNER
KONSULTAN PERENCANA
MERANGKAP SBG KONSULTAN
PENGAWAS SEKALIGUS SBG
PELAKSANA/KONTRAKTOR
BIASANYA PADA “TURN KEY PROJECT”
24
SISTEM PENGELOLAAN PROYEK KONSTRUKSI
Pada intinya tedapat 2 sistempada pengelolaan proyek konstruksi yaitu :
1.
SISTEM KONTRAKTOR UTAMA/KONVENSIONAL
Ada 2 ciri utama pada sistem ini, yaitu ;
Tahapan proyek dilaksanakan secara “bertahap penuh”
KONSEP
PERENCN
LELANG
PELAKS.
25
Biasanya hanya dikerjakan oleh “satu” kontraktor pada satu proyek atau bagian proyek, yg dikenal sbg “main contractor” (kontraktor utama) dgn organisasi sbb:
OWNER
MAIN CONTR
SUB CONTR
SUB CONTR
SUB CONTR
ELEKTRICAL
MECHANICAL
STRUCTURE DLL
26
2. SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI
Sistem “Manajemen Konstruksi” adalah suatu sistem pengelolaan proyek yg ditangani secara multi disiplin profesional
Tahapan-2 : konsep, disain, lelang dan pelaksanaan/konstruksi merupakan satu kesatuan sistem yg terpadu
Target : optimalisasi kuantitas, kualitas, biaya dan waktu
27
Kriteria Penggunaan Sistem “Manajemen Konstruksi”
Kompleksitas
permasalahan
Nilai/ skala
proyek
Waktu sangat
ketat
Kepresisian
pekerjaan
Diperlukannya
Sistem
“manajemen
Konstruksi”
28
CIRI SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI
Ada 2 ciri utama pada sistem ini, yaitu ;
Optimasi waktu dgn metoda “ FAST TRACK”, YAITU tahap lanjutan dpt dilaksanakan tanpa menunggu selesainya tahap sebelumnya.
KONSEP
PERENCN
LELANG
PELAKS.
TOTAL WAKTU DGN SISTEM KONVENSIONAL
TOTAL WAKTU DGN SISTEM MENKON
EFISIENSI
WAKTU
29•
Tidak terdapat kontraktor utama, dan keterlibatan lebih dari satu Konsultan Perencana dan Kontraktor
OWNER/PIMPRO
KONS. MK
KONSULTAN
PERENCANA A
KONSULTAN
PERENCANA B
KONSULTAN
PERENCANA C
KONTRAKTOR
SPESIALIS “B”
KONTRAKTOR
SPESIALIS “C”
KONTRAKTOR
SPESIALIS “A”
30
LINGKUP KERJA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
P R I N S I P :
SISTEM KONVENSIONAL, pengendalian menggunakan Konsultan Pengawas, Lingkup kerja mulai dari Tahap Lelang, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pemeliharaan
SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI, pengendalian menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi, lingkup kerja mulai dari Tahap Konsep/pra-disain, Disain, Lelang, Pelaksanaan dan tahap Pemeliharaan
31
MANAJEMEN KONSTRUKSI SEBAGAI SUATU “SISTEM” DAN “METODA KERJA”
PRINSIP :
“Men-Kon”” merupakan suatu sistem pengelolaan proyek konstruksi yang ditangani secara “multi disiplin profesional, dimana tahapan-2 ; persiapan, perencanaan, pelelangan pelaksanaan dan operasionaldiberlakukan sebagai suatu sistem yg terpadu, dgn tujuan untuk mencapai hasil yg optimal dlm aspek : quality, quantity, cost & time.
Dgn demikian pada sistem Men-Kon, akan terlibat banyak tenaga ahli multi disiplin profesional sesuai dgn lingkup pekerjaan yng ditangani
32
Manajemen Konstruksi sbg suatu “profesi” dan “bidang usaha”
PIHAK yang menekuni “Men-Kon” harus menguasai:
1.
BUILDING LOGIC”
2.
BUiLDING ECONOMICS
3.
HUKUM-2 PEMBANGUNAN
4.
MANAJEMEN PENGENDALIAN
Men-Kon sbg
Suatu PROFESI dan
BIDANG USAHA
KONSULTAN
MANAJEMEN
KONSTRUKSI
33
Penjelasan ……
BUILDING LOGICS, yaitu mempunyai pengetahuan yang cukup ttg material, struktur, utilitas, alat, metoda pelaksanaan dll
BUILDING ECONOMICS, yaitu mrmpunyai pengetahuan ttg biaya pembangunan, harga bahan, upah kerja, metoda optimasi dll
HUKUM PEMBANGUNAN, Yaitu menyangkut hukum-2 perjanjian, hkm perdata, hkm perburuhan, peraturan-2 pembangunan regional/ lokal maupun nasional
MANAJEMEN PENGENDALIAN, yaitu menyangkut perencanaan, supervisi, sistem informasi, teknik informasi dsb
34
PERAN TENAGA AHLI PADA KONSULTAN MEN-KON
TENAGA AHLI /
ENGINEERS
UJUNG TOMBAK
EKSISTENSI &
KEHANDALAN
KONSULTAN
MENKON
PERLU PENGUASAAN, WAWASAN,
PENGALAMAN DAN PENGETAHUAN YANG
MENCAKUP : BUILDING LOGIC,
BUILDING ECONOMICS, HUKUM
PEMBANGUNAN DAN
MANAJEMEN PENGENDALIAN
35
TENAGA AHLI/ENGINEERSPADA KONSULTAN MEN-KON
Penerapan/penugasan engineers konsultan MK pada suatu tergantung pada jenis, lingkup dan spesifikasi proyekyang ditangani.
Misal : suatu proyek bangunan bertingkat tinggi dgn lingkup kerja: pek struktur, pek arsitektur, pek elektrikal, pek. Mekanikal & plambingdll, akan membutuhkan : civil/structural engineer, architect engineer, electrical engineer, dan mechanical engineer, disamping tenaga penunjang lainnya.
36
BAGAN ALUR KEBUTUHAN TENAGA AHLI / ENGINEERS
SPESIFIKASI
PROYEK
BAGIAN-2 PEKERJ
PADA PROYEK
SPESIFIKASI TENAGA
AHLI/ENGINEERS
PADA PROYEK TSB
37
CONTOH KEBUTUHAN TENAGA AHLI MEN-KONPEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
PROYEK : MANAJEMEN
KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN
GEDUNG BERTINGKAT
TINGGI 12 LANTAI
BAGIAN-BAGIAN PEKERJAAN:
1.
PEKERJAAN STRUKTUR
2.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.
PEKERJAAN MEKANIKAL
5.
PEKERJAAN LANSEKAP
KEBUTUHAN TENAGA AHLI:
1.
STRUCTURAL ENGINEER
2.
ARCHITECT ENGINEER
3.
ELECTRICAL ENGINEER
4.
MECHANICAL ENGINEER
5.
AGRONOMIST DSB
CATATAN :
DISAMPING KEBUTUHAN
TENAGA AHLI, JUGA DI-
PERLUKAN TENAGA PE-
NUNJANG, YAITU, TENAGA
ADMINISTRASI, DRIVER DLL
38
ORGANISASI PERSONIL PROYEK
Personil proyek yang dimaksud disini adalah personil pada PIHAK-2/ lembaga yg terlibat pada proses proyek tersebut, mencakup : Owner, perencana, pengawas/MK, dan kontraktor
Prinsip kejelasan instruksi/komando, koordinasi dan peran masing-masing personil akan sangat menunjang kelancaran pekerjaan, yang kesemuanya harus membentuk kerucut menuju satu titik komando.
39
Organisasi Personil Konsultan Men-Kon
Prinsip : pada konsultan Men-Kon, personil proyek terdiri atas ; personil struktural, personil fungsional / tenaga ahli dan personil penunjang
CRE
PROJECT
ADM.
SITE
ENGINEER
SITE
ENGINEER
Architect
engineer
structural
engineer
Electrical
engineer
Architect
engineer
Structural
engineer
Eletrical
engineer
Mechanical
engineer
Mechanical
engineer
SUB PROYEK “A”
SUB PROYEK “B”
40
CONTOH STRUKTUR ORG. PERSONIL INTI YG LEBIH LENGKAP PADA KONSULTAN MK PADA SATU PROYEK BANGUNAN GEDUNG TINGGI
CHIEF
RES. ENG.
PROJECT
ADMINISTR.
ARCH. ENG
CIVIL ENG.
ELECTR. ENG.
MECH. ENG.
S.S.
S.S.
S. S.
S.S.
S.S.
S.S.
S.S.
S.S.
ADM/KOMP
CHIEF RES. ENG. =
CHIEF RESIDENT ENGINEER
S.S. = SITE SUPERVISOR
S. S.
S. S.
41
DARI CONTOH-2 ORGANISASI PERSONIL YG ADA, MK PRINSIP-2 YNG DPT DIAMBIL ADALAH SBB :
Organisasi personil proyek selalu membentuk segitigadgn puncak diatas sbg pimpinan
Personil terdiri atas: personil struktural, personil tenaga ahli/engineer/teknis, dan personil penunjang
Apabila proyek dibagi dlm beberapa sub proyek, maka diperlukan koord sub proyek atau site engineer, tapi kalau hanya terdiri dari satu proyek, mk tidak memerlukan site engineer
Makin keatas, maka kemampuan manajerial dan leadershippersonil harus makin besar
42
“MANNING SCHEDULE”
“MANNING SCHEDULE” adalah jadwal penugasan personil proyek yang disesuaikan dengan jadwal pekerjaan yang akan diampu (dikerjakan, diawasi atau direncanakan) oleh personil tersebut
Dengan demikian penyusunan “manning schedule” yang benar harus berdasarkan skedul kerja (work schedule)masing-2 bagian pekerjaan pada proyek tersebut.
Penyusunan “manning schedule” yang salah akan mengakibatkan adanya pemborosan biaya personil atau bahkan keterlambatan proyek
43
BAGAN ALUR PIKIR PENYUSUNAN “MANNING SCHEDULE”
SPESIFIKASI
P R O Y E K
BAGIAN-BAGIAN
PEKERJAAN
PD PROYEK
PENENTUAN TENAGA
AHLI YG AKAN
MENANGANI BAG. PEKR.
WAKTU TOTAL
P R O Y E K
PENYUSUNAN
WORK SCHEDULE
BAGIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN
MANNING SCHEDULE
MASING-2 PERSONIL
44
Contoh work schedule /bar chartsederhana
Total waktu pelaks.
Pekerj. struktur
Peker. Arsitektur
Pekerj. listrik
Persiapan Administr.
PEKERJAAN
Le-lang
Masa pelaksanaan
maintenance
45
Contoh manning schedule sederhana berdasar work schedule
Chief Res. Eng.
Civil Engineer
Architect Engineer
Electrical engineer
Project Administr.
PERSONIL
Le-lang
Masa pelaksanaan
maintenance
46
“S” CURVE SCHEDULESKEDUL KURVE “S”
Disebut skedul kurve S, karena grafik linier yang terjadi pada skedul tersebut harus menyerupai huruf S miring
Hal ini terjadi dari adanya 3 tahapanproses pelaksanaan dengan akselerasi yang berbeda, yaitu :
1.
PEKERJAAN PERSIAPAN, akselerasi prestasi berjalan lambat
2.
PEKERJAAN KONSTRUKSI, akselerasi prestasi relatif cepat dgn bobot cukup besar
3.
PEKERJAAN FINISHING, akselerasi dan bobot pekerjaan kecil, proses lambat
47
WAKTU
PREST
persiapan
Pelaksanaan/konstruksi
finishing
0,00%
100,%
0,00%
48
PENYUSUNAN “S” CURVE SCHEDULE
Fungsi scheduling dgn curve S adalah untuk pengendalian dan monitoringlaju kemajuan pekerjaan (biasanya dlm satuan/lingkup perminggu)
Dgn demikian, evaluasi prestasi pekerjaan perminggu adalah dgn membandingkan prestasi rieel pd minggu ybs dgn prestasi rencana yg telah ditentukan dlm skedul (time schedule/kurve S/bar chart)
Untuk menyusun schedule dgn curve S, diperlukan komponen-komponen :
1.
Harga & volume total satuan pekerjaan (dari RAB)
2.
Nilai bobot satuan pekerjaan
3.
Nilai bobot tiap kelompok pekerjaan
49
SKEMA PENYUSUNAN “S” CURVE SCHEDULE
VOLUME DAN
HARGA SATUAN
PADA RAB
NILAI BOBOT
TIAP BAGIAN
PEKERJAAN
NILAI BOBOT TIAP
KELOMPOK
PEKERJAAN
BARCHART SBG
PEMBENTUK
SKEDUL CURVE “S”
50
DOKUMEN PERENCANAAN
Pada intinya dokumen perencanaan terdiri dari banyak komponen, namun kkomponen dokumen perencanaan penting ada 3 jenis, yaitu:
1.
Rancangan/disain
Hasil Survei & pengukuran
Soil test / test tanah
Analisis struktur
Engineering design / gambar kerja
1.
Rencana Kerja dan Syarat-2 Pelaksanaan Pekerjaan (RKS)
Persyaratan administrasi
Persyaratan umum
Persyaratan bahan
Persyaratan pekerjaan
1.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) / engineer’s estimate/EE
Daftar Rekapitulasi Biaya
Daftar Volume dan Harga Satuan Pekerjaan
Daftar Harga Satuan Upah Harian Tukang dan Tenaga
Daftar Harga Satuan Bahan dan Material
Daftar Analisis Harga Satuan Pekerjaan
51
Lingkup Kegiatan Masing-2 Dokumen Perencanaan
Survei dan Pengukuran,
Berupa kegiatan pengukuran survei lingkungan lokasi dan pengukuran geodetic horizontal dan vertikal calon lokasi perencanaan, berguna sebagai data awal perencanaan/pra rencana
Soil test/test tanah
Berupa kegiatan pengeboran tanah untk mengetahui jenis tanah, kekuatan tanah, kedalaman air tanah dll, yang berguna sebagai data awal perencanaan sub struktur
Analisis / perhitungan struktur
Yaitu perhitungan/analisis struktur yang akan menghasilkan dimensi struktur, dimensi tulangan dll sebagai detail dari dokumen perencanaan (engineering design)
Engineering design
Berupa gambar rancangan detail yang siap untuk dilaksanakan, berupa detail struktur, detail arsitektur, detail mekanikal dan detail kelistrikan, serta detail-2 lain yang dibutuhkan utk pelaksanaan.
52
BAGAN PROSES PENYUSUNAN DOK. PERENCANAAN SD. PELAKSANAAN
RANCANGAN /
DISAIN
RENCANA KERJA
& SYARAT 2 /
RKS
RAB /
ENGINEER’S
ESTIMATION
PELAK-
SANAAN
53
HUBUNGAN KONTRAKPROYEK KONSTRUKSI
Pengertian : hubungan kontrak adalah suatu hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan, serta dibatasi oleh lingkup waktu, lingkup biaya dan lingkup kerja.
Pada proyek konstruksi, hubungan kontrak terjadi antara owner/pemberi tugasdengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor. Atau antara kontraktor utamadengan para sub kontraktor.
Hubungan kontrak proyek konstruksi terjadi apabila satu pihak (mis. Owner) punya keinginan dan biaya, dan pihak lain (mis. Kontraktor) mempunyai kemampuan profesional untuk mewujudkan keinginan pihak tersebut. Maka dgn kemampuan profesinya, kontraktor dpt mewujudkan keinginan tersebut dgn biaya dari pihak owner tsb.
53
HUBUNGAN KONTRAKPROYEK KONSTRUKSI
Pengertian : hubungan kontrak adalah suatu hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan, serta dibatasi oleh lingkup waktu, lingkup biaya dan lingkup kerja.
Pada proyek konstruksi, hubungan kontrak terjadi antara owner/pemberi tugasdengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor. Atau antara kontraktor utamadengan para sub kontraktor.
Hubungan kontrak proyek konstruksi terjadi apabila satu pihak (mis. Owner) punya keinginan dan biaya, dan pihak lain (mis. Kontraktor) mempunyai kemampuan profesional untuk mewujudkan keinginan pihak tersebut. Maka dgn kemampuan profesinya, kontraktor dpt mewujudkan keinginan tersebut dgn biaya dari pihak owner tsb.
55
B.O.T Contract
Pada sistem ini, investor sekaligus kontraktor melaksanakan pembangunan milik owner, dengan dana sepenuhnya dari investor tersebut,
Imbalan: investor tersebut berhak untuk mengoperasikan sarana terbangun tersebut dalam jangka waktu tertentu (hasilnya menjadi hak investor). Setelah itu sarana tsb baru dikembalikan kepada owner
SARANA
DIBANGUN
SARANA
DIOPERASIKAN
SARANA
DIKEMBALIKAN
56
TURN KEY PROJECTsistem putar kunci
Disini pemilik / investor mempunyai lahan dan dana, memberi perintah kepada “kontraktor turn key builder” untuk membangun suatu sarana tertentu (termasuk didalamnya kegiatan menyiapkan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan) terhadap keseluruhan pekerjaan ( misalnya gedung berikut perlengkapan dan perabotnya)
Setelah semua siap (siap pakai/siap huni) baru diserahkan kepada investor
Pembayaran bisa dgn cara:
1.
Per termijn pembayaran
2.
Atau setelah semua selesai dikerjakan (voor financiring)
57
SKEMA TURN KEY PROJECT CONTRACT
INVESTOR
KON
TRAKTOR
DISAIN
PELAKS.
SUPER
VISI
HASIL
SARANA
LENGKAP
DISERAHKAN
58
PENERAPAN KONTRAK PADA PROYEK KONSTRUKSI
LUMP SUM
UNIT PRICE
COST & FEE
B.O.T
TURN KEY
PROYEK PEMERINTAH
boleh
jarang
jarang
jarang
Tidak boleh
PROYEK
SWASTA
boleh
boleh
boleh
boleh
Boleh
JENIS KONTRAK
59
PERENCANAAN JARINGAN KERJANETWORK PLANNING / NWP
PERENCANAAN DIAGRAM PANAH
PRINSIP :
1.
Membuat gambaran urut-2an bagian pekerjaan secara logis, sehingga membentuk suatu sistem kerja yg jelas logis dan terstruktur
2.
Utk itu harus lebih dulu diketahui daftar aktifitas apa sajayang harus dilakukan utk mencapai tujuan suatu proyek/pekerjaan
3.
Penguasaan “building logic” sangat diperlukan dalam menyusun diagram ini
4.
Makin tinggi tkt manajemen, diperlukan jaringan kerja bersifat “makro”, makin kebawah makin bersifat rinci dan teknis.
60
ISTILAH DAN SIMBOL PADA PERENCANAAN DIAGRAM PANAH
Aktifitas A
Aktifitas B
DURASI
DURASI
EVENT 01
EVENT 02
EVENT 03
Panjang anak panah tidak
Menunjukkan skala wkt
AKTIVITAS : SELALU MEMERLUKAN SUMBER DAYA , YAITU SUMBER
DAYA WAKTU, MANUSIA, BIAYA, PERALATAN, BAHAN/MATERIAL DAN
METODA (SUMBER 5 M)
AKTIVITAS DUMMY: AKTIVITAS YANG TIDAK MEMERLUKAN SUMBER
DAYA (aktifitas semu)
61
EVENT :Adalah suatu keadaan atau situasi pada suatu saat (satu kejadian/ peristiwa)
Contoh :
1.
bahan mentah sampai di gudang
2.
Siap mulai berproduksi
3.
Cor beton siap dimulai
4.
Pemeriksaan selesai
Simbol event adalah lingkaran
EVENT dipergunakan sbg tanda kapan suatu aktifitas dpt mulai dilaksanakan (start event) juga sbg tanda kapan suatu aktifitas dinyatakan selesai (finish event)
AKTIFITAS: adalah kegiatan atau pekerjaan apa yng hrs dilakukan diantara 2 event
62
HUBUNGAN LOGIKAANTAR KEGIATAN / AKTIVITAS
PRINSIP :
Untuk menyusun hubungan logika antar kegiatan, perlu benar-2 difahami:
1.
Kegiatan bebas (independent)
1.
Menulis surat
2.
Merokok
2.
Kegiatan tergantung (dependent)
Membuka pintu
garasi
Mengeluarkan
mobil
INDEPENDENT
DEPENDENT
PINTU GARASI HARUS DIBUKA LEBIH DAHULU SEBELUM DPT MENGELUARKAN MOBIL
63
A
B
A
B
C
64
A
B
C
D
A
B
C
65
KARAKTERISTIK PENGGUNAAN DUMMY
Apabila lebih dari satu aktifitas berasal dari dan menuju “event” yg sama.
1
2
3
4
5
A
B
C
D
1
4
7
2
5
8
3
6
9
A
D
B
C
E
F
66
CONTOH PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH BERDASARKAN AKTIFITAS
DAFTAR AKTIFITAS KASUS 01 :
A. Menghentiikan mobil
B. Melepas roda yg kempes
C. Menambal ban kempes
D. Mengambil roda cadangan
E. Memasang roda cadangan
F. Meneruskan perjalanan
GAMBARKAN JARINGAN KERJA
DIAGRAM PANAH KASUS INI
DAFTAR AKTIFITAS KASUS 02 :
A. Duduk di kursi pangkas
B. Rambut dipangkas
C. Kuku dipotong
D. Membayar ongkos
E. Meninggalkan tempat
F. Mencari taksi
GAMBARKAN JARINGAN KERJA
DIAGRAM PANAH KASUS INI
67
PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH PEKERJAAN COR BETON PLAT LANTAI
DAFTAR AKTIFITAS:
A.
Pekerj persiapan
B.
Pembuatan bekist plat dan balok
C.
Potong&bentuk besi
D.
Setel besi
E.
Setel inst listrik
F.
Periksa pekr pembesian
G.
Periksa pekerj listrik
H.
Pengecoran beton plat balok
AKT
Akt sebelum
Akt sesudah
Sta-tus
A
-
B,C
awal
B
A
D
-
C
A
D
-
D
B,C
E,F
-
E
D
G
-
F
D
H
-
G
E
H
-
H
F,G
-
akhir
68
PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH PROGRAM JANGKA PANJANG
DAFTAR AKTIFITAS;
A.
Rundingkan pinjaman
B.
Membangun pabrik semen
C.
Membangun pabrik pupuk
D.
Membangun station hydro listrik
E.
Membangun bendungan
F.
Membangun jar irigasi
G.
Membangun industri berat
H.
Persiapkan tanah persawahanI.
Rayakan tercapainya target
AKT
Aktifitas sebelum
Aktifitas
sesudah
Sta-tus
A
-
B,C
Awal
B
A
D,E,F
-
C
A
H
-
D
B
G
-
E
B
G,H
-
F
B
H
-
G
D,E
I
-
H
C,F,E
I
-
I
G,H
-
akhir
69
10
20
40
50
70
80
30
60
A
B
C
D
E
F
H
5
20
25
15
7
3
2
2
G
10
20
30
40
50
60
70
80
A
B
C
D
E
F
G
H
I
COR PLAT BETON
PROGRAM JANGKA PANJANG
60
360
240
180
180
240
200
360
7
70
NETWORK PLANNING / NWPMETODE JALUR KRITIS/CRITICAL PATH METHOD
NETWORK PLANNING: 1.
Event Orientated Network, jaringan kerja berorientasi “event”2.
Activity Orientated Network, jaringan kerja berorientasi aktifitas.
No. 2 dipakai secara luas dlm perenca-naan proyek.
Pada pembahasan lebih lanjut, metode ini yang digunakan sbg dasar teori.
A
B
C
A : Ruang untuk nomor Event
B : Ruang untuk EET (Earliest Event
Time)
C : Ruang untuk LET (Latest Event
Time)
71
PRINSIP-2 CPM :1.
Untuk menghitung nilai EET dilakukan dgn perhitungan MAJU2.
Jika satu event merupakan TITIK KUMPUL dari beberapa aktifitas, maka nilai terbesar dari perhitungan waktu dipakai sbg nilai EET dari event tsb.3.
Utk menghitung nilai LET dilakukan perhitungan mundur4.
Jika satu event mrpk titik derai dari beberapa aktifitas, mk nilai terkecil dari perhit waktu dipakai sbg nilai LET dari event tsb5.
Jalur kritis (critical path) ditentukan oleh 2 hal yaitu a). Waktu terpanjang dan b). EET dan LET pada event2 tsb sama besar
A
B
C
4
10
16
1
2
3
4
0
0
4
4
14
14
30
30
72
-CONTOH MENGHITUNG “EET”DAN “LET”-MENGHITUNG “EET”PD TITIK KUMPUL
D
E
F
G
20
25
30
10
4
5
6
7
8
30
20
10
50
60
30
25
20
50
60
73
MENGHITUNG “LET”PD TITIK DERAI
C
B
A
30
14
40
50
60
30
30
20
16
10
4
74
10
20
40
50
70
80
30
60
A
B
C
D
E
F
H
5
20
25
15
7
3
2
2
G
10
20
30
40
50
60
70
80
A
B
C
D
E
F
G
H
I
COR PLAT BETON
PROGRAM JANGKA PANJANG
60
360
240
180
180
240
200
360
7
75
POKOK-POKOK MATERIMATA KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
Disusun oleh :
Ir. Sumardjito, MT.
Jurusan Pendidikan Teknik Sipil & Perencanaan
FAKULTAS TEKNIK UNY
MATA KULIAHMANAJEMEN KONSTRUKSI(lingkup : manajemen proyek konstruksi)
Mata Kuliah MANAJEMEN KONSTRUKSI akan membahas tentang Sistem dan Tata Laksana suatu proyek konstruksi, yang mencakup perencanaan organisasi, perencanaan waktu, perencanaan metoda, perencanaan biaya, berikut sistem kontrol dan pelaksanaannya di lapangan.
TUGAS : 60%, UJIAN 40%
3
KERANGKA ISI KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
PENDAHULUAN
1.
Lingkup materi
2.
Target tujuan
MANAJEMEN PROYEK
1.
Pengertian & Batasan
2.
Ciri Umum Proyek
3.
Struktur Org. Proyek
MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI.
1.
Pihak-2 yg terkait
2.
Bobot keterlibatan msg-2 pihak
3.
Struktur Org Proyek Pemerintah
4.
Struktur Org. Proyek Swasta
SISTEM PENGELOLAAN PROYEK
1.
sistem konvensional
2.
Sistem manajemen konstruksi
MANAJEMEN KONSTRUKSI
1.
Pengertian & batasan
2.
“MK” sbg suatu “sistem” dan “metoda”
3.
“MK” sbg suatu bidang usaha
4.
Ciri-2 sistem “MK”
5.
Lingkup kerja sistem “MK”
MANNING SCHEDULE
(skedul penugasan personil)
4
Lanjutan kerangka isi ……..
KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
DOKUMEN PERENC. DAN PELAKSANAAN
PROSES PELELANGAN
PERENCANAAN DIAGRAM PANAH (FLOW CHART)
NETWORK PLANNING(NWP)
TOEGAS SEMESTER KELOMPOK @ 2 ORANG MHS
5
Buku-2 referensi :
Manajemen Proyek Konstruksi I dan II, Istimawan D.H.
Manajemen KOnstruksi, Sugeng Joyowirono
Mengenal KOntrak KOnstruksi, Nazarkhan Yasin
Manajemen Konstruksi, Vincent G. Bush
Penpres no. 30 th 2005
Construction Project Cost Management,Asiyanto
Beberapa Keputusan Pemerintah ttg proses pengadaan dan jasa konstruksi
Buku-2 ttg manajemen konstruksi
Buku-buku tentang Network Planning
6
MANAJEMEN PROYEK
P R O Y E K :
Adalah rangkaian kegiatan yang mempu-nyai dimensi waktu, dimensi fisik, dan dimensi biaya, guna mewujudkan gagasan serta mendapatkan tujuan tertentu.
Sebagai suatu sistem, proyek adalah organisasi yg dibentuk dlm rangka menyelesaikan “suatu tugas spesifik”
Proyek adalah usaha yg kompleks , mrpk kesatuan dari tugas-2 yg berhubungan dgn sasaran, jadwal dan anggaranyng tlh dirumuskan (bukan mrpkn suatu kegiatan yg bersifat rutin)
Dgn demikian proyek adalah suatu proses utk hasilkan produk, punya siklus hidup, jelas ttk awal dan titik akhirnya
7
P R O Y E K ….
ADALAH SUATU ORGANISASI UTK SUATU TUGAS YG SPESIFIK, DAN DIBATASI OLEH WAKTU, SASARAN DAN BIAYA
WAKTU KETAT, ADA TITIK
AWAL DAN TITIK AKHIRNYA
KEGIATAN SPESIFIK,
LEPAS DARI KEGIATAN
RUTIN / FUNGSIONAL
HARUS DIKELOLA OLEH ORG
YG PUNYA KEMAMPUAN
MANAJEMEN DAN
KEPUTUSAN CEPAT, TEPAT
8
TUJUH CIRI UMUM “PROYEK”1.
Kejelasan tujuan, sasaran, harapan2 dan strategi, sehingga dpt dipakai sbg dasar kesepakatan tim
2.
Kejelasan Rencana Kerja, Jadwal dan Anggaran Biaya3.
Kejelasan Peran & Tg Jawab semua pihak dan personil yg terlibat4.
Kejelasan mekanisme monitoring, koordinasi, pengendalian & pengawasan pelaksanaan tugas5.
Kejelasan mekanisme sistem evaluasi kerja yg dpt digunakan sbg feed back bagi manajemen6.
Sistem kerja yang bersifat DINAMIS, tdk terikat pada kerangka “organisasi rutin”7.
Kejelasan pemahaman mengenai “tatacara” dan “dasar2 peraturan birokrasi”, dan pengetahuan ttg cara2 pengatasan kendala birokrasi
9
M A N A J E M E N ………??
Pada intinya “manajemen” adalah adalah suatu sistem yang terdiri atas 3 fungsi pokok kegiatan yang saling terkait, yaitu : fungsi perencanaan (planning), fungsi pengendalian (controlling)dan fungsi pelaksanaan (actuating)
SIKLUS MANAJEMEN
PLANNING
ACTUATING
CONTROL-
LING
GOALS
10
TIGA FUNGSI POKOK MANAJEMEN
PLANNING
Planning
Assembling resources
Coordinating
Budgeting
ACTUATING/IMPLEMENTATION
Organization
Actuating
Staffing
Coordinating
CONTROLLING
Controlling
Directing
Supervising
Coordinating
Reporting
11
Definisi “Manajemen Proyek” :
Dengan demikian “Manajemen Proyek” adalah suatu sistem dan atau tatalaksanauntuk menjalankan suatu organisasi suatu tugas yg spesifik, dibatasi oleh waktu, sasaran dan biaya.
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa apabila suatu sistem dan atau tatalaksana tsb utk menjalankan organisasi kegiatan rutin, maka itu bukan merupakan manajemen proyek, tapi manajemen kegiatan rutin. (misal: manajemen perkantoran dll).
12
MENGAPA HARUS MENGUASAI MANAJEMEN PROYEK…?
KEMAMPUAN
KETEKNIKAN
ALAT &
TEKNOLOGI
KEMAMPUAN
MANAJEMEN
KEBERHASILAN
PROYEK
KONSTRUKSI
Kurangnya penguasaan “MANAJEMEN”
SANGAT mempengaruhi keberhasilan
Proyek konstruksi
13
ORGANISASI PROYEK
P R I N S I P :
Organisasi proyek bertanggung jawab utk menyelesaikan /mencapai suatu tujuan yang ditugaskan sesuai dgn : waktu, biaya dan kualitas/kuantitasyang telah ditentukan
Organisasi proyek harus bisa mengambil keputusan dengan cepat, lain dgn organisasi rutin/fungsional yang biasanya lebih lambat karena berperannya unsur birokrasi
14
BENTUK/STRUKTURORGANISASI PROYEK
Dikenal 4 bentuk / struktur org. proyek :1.
INDIVIDUAL PROJECT ORGANIZATION
2.
STAFF PROJECT ORGANIZATION
3.
INTERMIX PROJECT ORGANIZATION
4.
AGGREGATE PROJECT ORGANIZATION
15
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK
INDIVIDUAL PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini masing-2 “project manager” bertg jwb ke “general manager” Pengendalian dilakukan pada tiap-2 fungsi, dan tiap-2 fungsi bertanggung jawab langsung ke “general manager”
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
16
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK ………….
STAFF PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini masing-2
“ project manager” diberikan staf utk pengendalian proyek. Unit-2 fungsional essensial masih melakukan tugas utama yg bertanggung jawab langsung pd general manager
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
17
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK ………….
INTERMIX PROJECT ORGANIZATION
INI mrpk modifikasi jenis 2, sebagian besar unit-2 fungsional dibawah langsung “ project manager” walau ada unit fungsional tertentu yg dianggap essensial, tetap langsung dibawah “general manager”.
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
18
EMPAT JENISORGANISASI PROYEK
AGGREGATE PROJECT ORGANIZATION
Pada jenis ini semua fungsi dan kegiatan yang diperlukan utk penyelesaian proyek langsung dibawah tg jawab “ project manager”selanjutnya “project manager” bertanggung-jawab ke “general manager”
General
manager
Project
Manager A
Project
Manager B
19
PIHAK-2 YANG TERKAIT LANGSUNG DGN PROYEK KONSTRUKSI
Ada 4 pihak yang terkait langsung pada suatu proses proyek konstruksi, yaitu
1.
OWNER / PENYANDANG DANA
2.
PIHAK YG MENYIAPKAN DOKUMEN PERENCANAAN/PERANCANGAN
3.
PIHAK YANG MELAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
4.
PIHAK YG MELAKSANAKAN PEKERJAAN
20
BOBOT KETERLIBATAN MASING-2 PIHAK DLM TAHAPAN PROYEK
KONSEP
DISAIN
PROSES LELANG
PELAK-SANAAN
PEMELI-HARAAN
OWNER
50
50
100
50
50
PERENCANA
100
100
50
50
0
PENGAWAS/ MENKON
0 / 50
0 / 50
100 /
100
100 /
100
50 / 50
KONTRAK-TOR
0
0
100
100
100
TAHAPAN PROYEK
TAHAP
PIHAK
21
PERBEDAAN AZAS PROYEKPEMERINTAH DAN SWASTA
PROYEK PEMERINTAH
1.
Pihak yg terlibat harus lengkap dan jelas perannya
2.
Azas FORMAL/LEGAL
3.
Prosedur lebih birokratis/administratif
PROYEK SWASTA
1.
Pihak yg terlibat biasanya lebih ramping & sederhana
2.
Azas KEPERCAYAAN
3.
Prosedur lebih sederhana
22
STRUKTUR ORGANISASI PROYEK KONSTRUKSI
PROYEK PEMERINTAH
OWNER
KONSULTAN
PERENCANA
KONSULTAN
PENGAWAS/MK
PELAKSANA /
KONTRAKTOR
Pada proyek swasta ada yang
Menghendaki organisasi yang
Lengkap spt pd proyek pemerintah
Tapi kebanyakan lebih sederhana
23
STRUKTUR ORG PROYEK YANG LEBIH SEDERHANA PD PROYEK SWASTA
TERDIRI 3 PIHAK
TERDIRI 2 PIHAK
OWNER
PELAKSANA/
KONTRAKTOR
KONSULTAN PERENCANA
MERANGKAP SBG
KONSULTAN PENGAWAS
OWNER
KONSULTAN PERENCANA
MERANGKAP SBG KONSULTAN
PENGAWAS SEKALIGUS SBG
PELAKSANA/KONTRAKTOR
BIASANYA PADA “TURN KEY PROJECT”
24
SISTEM PENGELOLAAN PROYEK KONSTRUKSI
Pada intinya tedapat 2 sistempada pengelolaan proyek konstruksi yaitu :
1.
SISTEM KONTRAKTOR UTAMA/KONVENSIONAL
Ada 2 ciri utama pada sistem ini, yaitu ;
Tahapan proyek dilaksanakan secara “bertahap penuh”
KONSEP
PERENCN
LELANG
PELAKS.
25
Biasanya hanya dikerjakan oleh “satu” kontraktor pada satu proyek atau bagian proyek, yg dikenal sbg “main contractor” (kontraktor utama) dgn organisasi sbb:
OWNER
MAIN CONTR
SUB CONTR
SUB CONTR
SUB CONTR
ELEKTRICAL
MECHANICAL
STRUCTURE DLL
26
2. SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI
Sistem “Manajemen Konstruksi” adalah suatu sistem pengelolaan proyek yg ditangani secara multi disiplin profesional
Tahapan-2 : konsep, disain, lelang dan pelaksanaan/konstruksi merupakan satu kesatuan sistem yg terpadu
Target : optimalisasi kuantitas, kualitas, biaya dan waktu
27
Kriteria Penggunaan Sistem “Manajemen Konstruksi”
Kompleksitas
permasalahan
Nilai/ skala
proyek
Waktu sangat
ketat
Kepresisian
pekerjaan
Diperlukannya
Sistem
“manajemen
Konstruksi”
28
CIRI SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI
Ada 2 ciri utama pada sistem ini, yaitu ;
Optimasi waktu dgn metoda “ FAST TRACK”, YAITU tahap lanjutan dpt dilaksanakan tanpa menunggu selesainya tahap sebelumnya.
KONSEP
PERENCN
LELANG
PELAKS.
TOTAL WAKTU DGN SISTEM KONVENSIONAL
TOTAL WAKTU DGN SISTEM MENKON
EFISIENSI
WAKTU
29•
Tidak terdapat kontraktor utama, dan keterlibatan lebih dari satu Konsultan Perencana dan Kontraktor
OWNER/PIMPRO
KONS. MK
KONSULTAN
PERENCANA A
KONSULTAN
PERENCANA B
KONSULTAN
PERENCANA C
KONTRAKTOR
SPESIALIS “B”
KONTRAKTOR
SPESIALIS “C”
KONTRAKTOR
SPESIALIS “A”
30
LINGKUP KERJA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
P R I N S I P :
SISTEM KONVENSIONAL, pengendalian menggunakan Konsultan Pengawas, Lingkup kerja mulai dari Tahap Lelang, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pemeliharaan
SISTEM MANAJEMEN KONSTRUKSI, pengendalian menggunakan Konsultan Manajemen Konstruksi, lingkup kerja mulai dari Tahap Konsep/pra-disain, Disain, Lelang, Pelaksanaan dan tahap Pemeliharaan
31
MANAJEMEN KONSTRUKSI SEBAGAI SUATU “SISTEM” DAN “METODA KERJA”
PRINSIP :
“Men-Kon”” merupakan suatu sistem pengelolaan proyek konstruksi yang ditangani secara “multi disiplin profesional, dimana tahapan-2 ; persiapan, perencanaan, pelelangan pelaksanaan dan operasionaldiberlakukan sebagai suatu sistem yg terpadu, dgn tujuan untuk mencapai hasil yg optimal dlm aspek : quality, quantity, cost & time.
Dgn demikian pada sistem Men-Kon, akan terlibat banyak tenaga ahli multi disiplin profesional sesuai dgn lingkup pekerjaan yng ditangani
32
Manajemen Konstruksi sbg suatu “profesi” dan “bidang usaha”
PIHAK yang menekuni “Men-Kon” harus menguasai:
1.
BUILDING LOGIC”
2.
BUiLDING ECONOMICS
3.
HUKUM-2 PEMBANGUNAN
4.
MANAJEMEN PENGENDALIAN
Men-Kon sbg
Suatu PROFESI dan
BIDANG USAHA
KONSULTAN
MANAJEMEN
KONSTRUKSI
33
Penjelasan ……
BUILDING LOGICS, yaitu mempunyai pengetahuan yang cukup ttg material, struktur, utilitas, alat, metoda pelaksanaan dll
BUILDING ECONOMICS, yaitu mrmpunyai pengetahuan ttg biaya pembangunan, harga bahan, upah kerja, metoda optimasi dll
HUKUM PEMBANGUNAN, Yaitu menyangkut hukum-2 perjanjian, hkm perdata, hkm perburuhan, peraturan-2 pembangunan regional/ lokal maupun nasional
MANAJEMEN PENGENDALIAN, yaitu menyangkut perencanaan, supervisi, sistem informasi, teknik informasi dsb
34
PERAN TENAGA AHLI PADA KONSULTAN MEN-KON
TENAGA AHLI /
ENGINEERS
UJUNG TOMBAK
EKSISTENSI &
KEHANDALAN
KONSULTAN
MENKON
PERLU PENGUASAAN, WAWASAN,
PENGALAMAN DAN PENGETAHUAN YANG
MENCAKUP : BUILDING LOGIC,
BUILDING ECONOMICS, HUKUM
PEMBANGUNAN DAN
MANAJEMEN PENGENDALIAN
35
TENAGA AHLI/ENGINEERSPADA KONSULTAN MEN-KON
Penerapan/penugasan engineers konsultan MK pada suatu tergantung pada jenis, lingkup dan spesifikasi proyekyang ditangani.
Misal : suatu proyek bangunan bertingkat tinggi dgn lingkup kerja: pek struktur, pek arsitektur, pek elektrikal, pek. Mekanikal & plambingdll, akan membutuhkan : civil/structural engineer, architect engineer, electrical engineer, dan mechanical engineer, disamping tenaga penunjang lainnya.
36
BAGAN ALUR KEBUTUHAN TENAGA AHLI / ENGINEERS
SPESIFIKASI
PROYEK
BAGIAN-2 PEKERJ
PADA PROYEK
SPESIFIKASI TENAGA
AHLI/ENGINEERS
PADA PROYEK TSB
37
CONTOH KEBUTUHAN TENAGA AHLI MEN-KONPEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
PROYEK : MANAJEMEN
KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN
GEDUNG BERTINGKAT
TINGGI 12 LANTAI
BAGIAN-BAGIAN PEKERJAAN:
1.
PEKERJAAN STRUKTUR
2.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.
PEKERJAAN MEKANIKAL
5.
PEKERJAAN LANSEKAP
KEBUTUHAN TENAGA AHLI:
1.
STRUCTURAL ENGINEER
2.
ARCHITECT ENGINEER
3.
ELECTRICAL ENGINEER
4.
MECHANICAL ENGINEER
5.
AGRONOMIST DSB
CATATAN :
DISAMPING KEBUTUHAN
TENAGA AHLI, JUGA DI-
PERLUKAN TENAGA PE-
NUNJANG, YAITU, TENAGA
ADMINISTRASI, DRIVER DLL
38
ORGANISASI PERSONIL PROYEK
Personil proyek yang dimaksud disini adalah personil pada PIHAK-2/ lembaga yg terlibat pada proses proyek tersebut, mencakup : Owner, perencana, pengawas/MK, dan kontraktor
Prinsip kejelasan instruksi/komando, koordinasi dan peran masing-masing personil akan sangat menunjang kelancaran pekerjaan, yang kesemuanya harus membentuk kerucut menuju satu titik komando.
39
Organisasi Personil Konsultan Men-Kon
Prinsip : pada konsultan Men-Kon, personil proyek terdiri atas ; personil struktural, personil fungsional / tenaga ahli dan personil penunjang
CRE
PROJECT
ADM.
SITE
ENGINEER
SITE
ENGINEER
Architect
engineer
structural
engineer
Electrical
engineer
Architect
engineer
Structural
engineer
Eletrical
engineer
Mechanical
engineer
Mechanical
engineer
SUB PROYEK “A”
SUB PROYEK “B”
40
CONTOH STRUKTUR ORG. PERSONIL INTI YG LEBIH LENGKAP PADA KONSULTAN MK PADA SATU PROYEK BANGUNAN GEDUNG TINGGI
CHIEF
RES. ENG.
PROJECT
ADMINISTR.
ARCH. ENG
CIVIL ENG.
ELECTR. ENG.
MECH. ENG.
S.S.
S.S.
S. S.
S.S.
S.S.
S.S.
S.S.
S.S.
ADM/KOMP
CHIEF RES. ENG. =
CHIEF RESIDENT ENGINEER
S.S. = SITE SUPERVISOR
S. S.
S. S.
41
DARI CONTOH-2 ORGANISASI PERSONIL YG ADA, MK PRINSIP-2 YNG DPT DIAMBIL ADALAH SBB :
Organisasi personil proyek selalu membentuk segitigadgn puncak diatas sbg pimpinan
Personil terdiri atas: personil struktural, personil tenaga ahli/engineer/teknis, dan personil penunjang
Apabila proyek dibagi dlm beberapa sub proyek, maka diperlukan koord sub proyek atau site engineer, tapi kalau hanya terdiri dari satu proyek, mk tidak memerlukan site engineer
Makin keatas, maka kemampuan manajerial dan leadershippersonil harus makin besar
42
“MANNING SCHEDULE”
“MANNING SCHEDULE” adalah jadwal penugasan personil proyek yang disesuaikan dengan jadwal pekerjaan yang akan diampu (dikerjakan, diawasi atau direncanakan) oleh personil tersebut
Dengan demikian penyusunan “manning schedule” yang benar harus berdasarkan skedul kerja (work schedule)masing-2 bagian pekerjaan pada proyek tersebut.
Penyusunan “manning schedule” yang salah akan mengakibatkan adanya pemborosan biaya personil atau bahkan keterlambatan proyek
43
BAGAN ALUR PIKIR PENYUSUNAN “MANNING SCHEDULE”
SPESIFIKASI
P R O Y E K
BAGIAN-BAGIAN
PEKERJAAN
PD PROYEK
PENENTUAN TENAGA
AHLI YG AKAN
MENANGANI BAG. PEKR.
WAKTU TOTAL
P R O Y E K
PENYUSUNAN
WORK SCHEDULE
BAGIAN PEKERJAAN
PENYUSUNAN
MANNING SCHEDULE
MASING-2 PERSONIL
44
Contoh work schedule /bar chartsederhana
Total waktu pelaks.
Pekerj. struktur
Peker. Arsitektur
Pekerj. listrik
Persiapan Administr.
PEKERJAAN
Le-lang
Masa pelaksanaan
maintenance
45
Contoh manning schedule sederhana berdasar work schedule
Chief Res. Eng.
Civil Engineer
Architect Engineer
Electrical engineer
Project Administr.
PERSONIL
Le-lang
Masa pelaksanaan
maintenance
46
“S” CURVE SCHEDULESKEDUL KURVE “S”
Disebut skedul kurve S, karena grafik linier yang terjadi pada skedul tersebut harus menyerupai huruf S miring
Hal ini terjadi dari adanya 3 tahapanproses pelaksanaan dengan akselerasi yang berbeda, yaitu :
1.
PEKERJAAN PERSIAPAN, akselerasi prestasi berjalan lambat
2.
PEKERJAAN KONSTRUKSI, akselerasi prestasi relatif cepat dgn bobot cukup besar
3.
PEKERJAAN FINISHING, akselerasi dan bobot pekerjaan kecil, proses lambat
47
WAKTU
PREST
persiapan
Pelaksanaan/konstruksi
finishing
0,00%
100,%
0,00%
48
PENYUSUNAN “S” CURVE SCHEDULE
Fungsi scheduling dgn curve S adalah untuk pengendalian dan monitoringlaju kemajuan pekerjaan (biasanya dlm satuan/lingkup perminggu)
Dgn demikian, evaluasi prestasi pekerjaan perminggu adalah dgn membandingkan prestasi rieel pd minggu ybs dgn prestasi rencana yg telah ditentukan dlm skedul (time schedule/kurve S/bar chart)
Untuk menyusun schedule dgn curve S, diperlukan komponen-komponen :
1.
Harga & volume total satuan pekerjaan (dari RAB)
2.
Nilai bobot satuan pekerjaan
3.
Nilai bobot tiap kelompok pekerjaan
49
SKEMA PENYUSUNAN “S” CURVE SCHEDULE
VOLUME DAN
HARGA SATUAN
PADA RAB
NILAI BOBOT
TIAP BAGIAN
PEKERJAAN
NILAI BOBOT TIAP
KELOMPOK
PEKERJAAN
BARCHART SBG
PEMBENTUK
SKEDUL CURVE “S”
50
DOKUMEN PERENCANAAN
Pada intinya dokumen perencanaan terdiri dari banyak komponen, namun kkomponen dokumen perencanaan penting ada 3 jenis, yaitu:
1.
Rancangan/disain
Hasil Survei & pengukuran
Soil test / test tanah
Analisis struktur
Engineering design / gambar kerja
1.
Rencana Kerja dan Syarat-2 Pelaksanaan Pekerjaan (RKS)
Persyaratan administrasi
Persyaratan umum
Persyaratan bahan
Persyaratan pekerjaan
1.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) / engineer’s estimate/EE
Daftar Rekapitulasi Biaya
Daftar Volume dan Harga Satuan Pekerjaan
Daftar Harga Satuan Upah Harian Tukang dan Tenaga
Daftar Harga Satuan Bahan dan Material
Daftar Analisis Harga Satuan Pekerjaan
51
Lingkup Kegiatan Masing-2 Dokumen Perencanaan
Survei dan Pengukuran,
Berupa kegiatan pengukuran survei lingkungan lokasi dan pengukuran geodetic horizontal dan vertikal calon lokasi perencanaan, berguna sebagai data awal perencanaan/pra rencana
Soil test/test tanah
Berupa kegiatan pengeboran tanah untk mengetahui jenis tanah, kekuatan tanah, kedalaman air tanah dll, yang berguna sebagai data awal perencanaan sub struktur
Analisis / perhitungan struktur
Yaitu perhitungan/analisis struktur yang akan menghasilkan dimensi struktur, dimensi tulangan dll sebagai detail dari dokumen perencanaan (engineering design)
Engineering design
Berupa gambar rancangan detail yang siap untuk dilaksanakan, berupa detail struktur, detail arsitektur, detail mekanikal dan detail kelistrikan, serta detail-2 lain yang dibutuhkan utk pelaksanaan.
52
BAGAN PROSES PENYUSUNAN DOK. PERENCANAAN SD. PELAKSANAAN
RANCANGAN /
DISAIN
RENCANA KERJA
& SYARAT 2 /
RKS
RAB /
ENGINEER’S
ESTIMATION
PELAK-
SANAAN
53
HUBUNGAN KONTRAKPROYEK KONSTRUKSI
Pengertian : hubungan kontrak adalah suatu hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan, serta dibatasi oleh lingkup waktu, lingkup biaya dan lingkup kerja.
Pada proyek konstruksi, hubungan kontrak terjadi antara owner/pemberi tugasdengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor. Atau antara kontraktor utamadengan para sub kontraktor.
Hubungan kontrak proyek konstruksi terjadi apabila satu pihak (mis. Owner) punya keinginan dan biaya, dan pihak lain (mis. Kontraktor) mempunyai kemampuan profesional untuk mewujudkan keinginan pihak tersebut. Maka dgn kemampuan profesinya, kontraktor dpt mewujudkan keinginan tersebut dgn biaya dari pihak owner tsb.
53
HUBUNGAN KONTRAKPROYEK KONSTRUKSI
Pengertian : hubungan kontrak adalah suatu hubungan antara dua pihak yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan, serta dibatasi oleh lingkup waktu, lingkup biaya dan lingkup kerja.
Pada proyek konstruksi, hubungan kontrak terjadi antara owner/pemberi tugasdengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor. Atau antara kontraktor utamadengan para sub kontraktor.
Hubungan kontrak proyek konstruksi terjadi apabila satu pihak (mis. Owner) punya keinginan dan biaya, dan pihak lain (mis. Kontraktor) mempunyai kemampuan profesional untuk mewujudkan keinginan pihak tersebut. Maka dgn kemampuan profesinya, kontraktor dpt mewujudkan keinginan tersebut dgn biaya dari pihak owner tsb.
55
B.O.T Contract
Pada sistem ini, investor sekaligus kontraktor melaksanakan pembangunan milik owner, dengan dana sepenuhnya dari investor tersebut,
Imbalan: investor tersebut berhak untuk mengoperasikan sarana terbangun tersebut dalam jangka waktu tertentu (hasilnya menjadi hak investor). Setelah itu sarana tsb baru dikembalikan kepada owner
SARANA
DIBANGUN
SARANA
DIOPERASIKAN
SARANA
DIKEMBALIKAN
56
TURN KEY PROJECTsistem putar kunci
Disini pemilik / investor mempunyai lahan dan dana, memberi perintah kepada “kontraktor turn key builder” untuk membangun suatu sarana tertentu (termasuk didalamnya kegiatan menyiapkan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan) terhadap keseluruhan pekerjaan ( misalnya gedung berikut perlengkapan dan perabotnya)
Setelah semua siap (siap pakai/siap huni) baru diserahkan kepada investor
Pembayaran bisa dgn cara:
1.
Per termijn pembayaran
2.
Atau setelah semua selesai dikerjakan (voor financiring)
57
SKEMA TURN KEY PROJECT CONTRACT
INVESTOR
KON
TRAKTOR
DISAIN
PELAKS.
SUPER
VISI
HASIL
SARANA
LENGKAP
DISERAHKAN
58
PENERAPAN KONTRAK PADA PROYEK KONSTRUKSI
LUMP SUM
UNIT PRICE
COST & FEE
B.O.T
TURN KEY
PROYEK PEMERINTAH
boleh
jarang
jarang
jarang
Tidak boleh
PROYEK
SWASTA
boleh
boleh
boleh
boleh
Boleh
JENIS KONTRAK
59
PERENCANAAN JARINGAN KERJANETWORK PLANNING / NWP
PERENCANAAN DIAGRAM PANAH
PRINSIP :
1.
Membuat gambaran urut-2an bagian pekerjaan secara logis, sehingga membentuk suatu sistem kerja yg jelas logis dan terstruktur
2.
Utk itu harus lebih dulu diketahui daftar aktifitas apa sajayang harus dilakukan utk mencapai tujuan suatu proyek/pekerjaan
3.
Penguasaan “building logic” sangat diperlukan dalam menyusun diagram ini
4.
Makin tinggi tkt manajemen, diperlukan jaringan kerja bersifat “makro”, makin kebawah makin bersifat rinci dan teknis.
60
ISTILAH DAN SIMBOL PADA PERENCANAAN DIAGRAM PANAH
Aktifitas A
Aktifitas B
DURASI
DURASI
EVENT 01
EVENT 02
EVENT 03
Panjang anak panah tidak
Menunjukkan skala wkt
AKTIVITAS : SELALU MEMERLUKAN SUMBER DAYA , YAITU SUMBER
DAYA WAKTU, MANUSIA, BIAYA, PERALATAN, BAHAN/MATERIAL DAN
METODA (SUMBER 5 M)
AKTIVITAS DUMMY: AKTIVITAS YANG TIDAK MEMERLUKAN SUMBER
DAYA (aktifitas semu)
61
EVENT :Adalah suatu keadaan atau situasi pada suatu saat (satu kejadian/ peristiwa)
Contoh :
1.
bahan mentah sampai di gudang
2.
Siap mulai berproduksi
3.
Cor beton siap dimulai
4.
Pemeriksaan selesai
Simbol event adalah lingkaran
EVENT dipergunakan sbg tanda kapan suatu aktifitas dpt mulai dilaksanakan (start event) juga sbg tanda kapan suatu aktifitas dinyatakan selesai (finish event)
AKTIFITAS: adalah kegiatan atau pekerjaan apa yng hrs dilakukan diantara 2 event
62
HUBUNGAN LOGIKAANTAR KEGIATAN / AKTIVITAS
PRINSIP :
Untuk menyusun hubungan logika antar kegiatan, perlu benar-2 difahami:
1.
Kegiatan bebas (independent)
1.
Menulis surat
2.
Merokok
2.
Kegiatan tergantung (dependent)
Membuka pintu
garasi
Mengeluarkan
mobil
INDEPENDENT
DEPENDENT
PINTU GARASI HARUS DIBUKA LEBIH DAHULU SEBELUM DPT MENGELUARKAN MOBIL
63
A
B
A
B
C
64
A
B
C
D
A
B
C
65
KARAKTERISTIK PENGGUNAAN DUMMY
Apabila lebih dari satu aktifitas berasal dari dan menuju “event” yg sama.
1
2
3
4
5
A
B
C
D
1
4
7
2
5
8
3
6
9
A
D
B
C
E
F
66
CONTOH PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH BERDASARKAN AKTIFITAS
DAFTAR AKTIFITAS KASUS 01 :
A. Menghentiikan mobil
B. Melepas roda yg kempes
C. Menambal ban kempes
D. Mengambil roda cadangan
E. Memasang roda cadangan
F. Meneruskan perjalanan
GAMBARKAN JARINGAN KERJA
DIAGRAM PANAH KASUS INI
DAFTAR AKTIFITAS KASUS 02 :
A. Duduk di kursi pangkas
B. Rambut dipangkas
C. Kuku dipotong
D. Membayar ongkos
E. Meninggalkan tempat
F. Mencari taksi
GAMBARKAN JARINGAN KERJA
DIAGRAM PANAH KASUS INI
67
PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH PEKERJAAN COR BETON PLAT LANTAI
DAFTAR AKTIFITAS:
A.
Pekerj persiapan
B.
Pembuatan bekist plat dan balok
C.
Potong&bentuk besi
D.
Setel besi
E.
Setel inst listrik
F.
Periksa pekr pembesian
G.
Periksa pekerj listrik
H.
Pengecoran beton plat balok
AKT
Akt sebelum
Akt sesudah
Sta-tus
A
-
B,C
awal
B
A
D
-
C
A
D
-
D
B,C
E,F
-
E
D
G
-
F
D
H
-
G
E
H
-
H
F,G
-
akhir
68
PENYUSUNAN DIAGRAM PANAH PROGRAM JANGKA PANJANG
DAFTAR AKTIFITAS;
A.
Rundingkan pinjaman
B.
Membangun pabrik semen
C.
Membangun pabrik pupuk
D.
Membangun station hydro listrik
E.
Membangun bendungan
F.
Membangun jar irigasi
G.
Membangun industri berat
H.
Persiapkan tanah persawahanI.
Rayakan tercapainya target
AKT
Aktifitas sebelum
Aktifitas
sesudah
Sta-tus
A
-
B,C
Awal
B
A
D,E,F
-
C
A
H
-
D
B
G
-
E
B
G,H
-
F
B
H
-
G
D,E
I
-
H
C,F,E
I
-
I
G,H
-
akhir
69
10
20
40
50
70
80
30
60
A
B
C
D
E
F
H
5
20
25
15
7
3
2
2
G
10
20
30
40
50
60
70
80
A
B
C
D
E
F
G
H
I
COR PLAT BETON
PROGRAM JANGKA PANJANG
60
360
240
180
180
240
200
360
7
70
NETWORK PLANNING / NWPMETODE JALUR KRITIS/CRITICAL PATH METHOD
NETWORK PLANNING: 1.
Event Orientated Network, jaringan kerja berorientasi “event”2.
Activity Orientated Network, jaringan kerja berorientasi aktifitas.
No. 2 dipakai secara luas dlm perenca-naan proyek.
Pada pembahasan lebih lanjut, metode ini yang digunakan sbg dasar teori.
A
B
C
A : Ruang untuk nomor Event
B : Ruang untuk EET (Earliest Event
Time)
C : Ruang untuk LET (Latest Event
Time)
71
PRINSIP-2 CPM :1.
Untuk menghitung nilai EET dilakukan dgn perhitungan MAJU2.
Jika satu event merupakan TITIK KUMPUL dari beberapa aktifitas, maka nilai terbesar dari perhitungan waktu dipakai sbg nilai EET dari event tsb.3.
Utk menghitung nilai LET dilakukan perhitungan mundur4.
Jika satu event mrpk titik derai dari beberapa aktifitas, mk nilai terkecil dari perhit waktu dipakai sbg nilai LET dari event tsb5.
Jalur kritis (critical path) ditentukan oleh 2 hal yaitu a). Waktu terpanjang dan b). EET dan LET pada event2 tsb sama besar
A
B
C
4
10
16
1
2
3
4
0
0
4
4
14
14
30
30
72
-CONTOH MENGHITUNG “EET”DAN “LET”-MENGHITUNG “EET”PD TITIK KUMPUL
D
E
F
G
20
25
30
10
4
5
6
7
8
30
20
10
50
60
30
25
20
50
60
73
MENGHITUNG “LET”PD TITIK DERAI
C
B
A
30
14
40
50
60
30
30
20
16
10
4
74
10
20
40
50
70
80
30
60
A
B
C
D
E
F
H
5
20
25
15
7
3
2
2
G
10
20
30
40
50
60
70
80
A
B
C
D
E
F
G
H
I
COR PLAT BETON
PROGRAM JANGKA PANJANG
60
360
240
180
180
240
200
360
7
75
POKOK-POKOK MATERIMATA KULIAH MANAJEMEN KONSTRUKSI
Disusun oleh :
Ir. Sumardjito, MT.
Jurusan Pendidikan Teknik Sipil & Perencanaan
FAKULTAS TEKNIK UNY
1. UUD No.2/2017 jasa kontruksi
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.11, 2017 PEMBANGUNAN. Konstruksi. Jasa. Pencabutan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin
ketertiban dan kepastian hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan
kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika
perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa
Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -2-
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi
dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan,
perancangan, pengawasan, dan manajemen
penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis
usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat,
dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan,
memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau
meningkatkan kemanfaatan bangunan.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
kepada Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
-3- 2017, No.11
8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan
perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan
setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan
terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan
usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan
kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
13. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan
kompetensi tenaga kerja konstruksi.
14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang
diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk
menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha
untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -4-
kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a. kejujuran dan keadilan;
b. manfaat;
c. kesetaraan;
d. keserasian;
e. keseimbangan;
f. profesionalitas;
g. kemandirian;
h. keterbukaan;
i. kemitraan;
j. keamanan dan keselamatan;
k. kebebasan;
l. pembangunan berkelanjutan; dan
m. wawasan lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa
Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh,
andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang
berkualitas;
b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan
kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang
Jasa Konstruksi;
www.peraturan.go.id
-5- 2017, No.11
d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan
keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan
lingkungan terbangun;
e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
baik; dan
f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab
Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa
Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif,
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan,
persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan
hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan
produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri;
f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi;
dan
g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri
teknis terkait.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -6-
Bagian Kedua
Kewenangan
Paragraf 1
Kewenangan Pemerintah Pusat
Pasal 5
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan
Jasa Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan
rantai pasok Jasa Konstruksi;
e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga
yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku
usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses
pasar Jasa Konstruksi internasional;
i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi;
j. menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan
usaha asing dan Izin Usaha dalam rangka penanaman
modal asing;
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi
besar;
l. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa
Konstruksi;
www.peraturan.go.id
-7- 2017, No.11
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi
yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara
yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi
nasional;
n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa
Konstruksi nasional dan internasional;
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam
pasar Jasa Konstruksi;
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi
nasional;
q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa
Konstruksi internasional; dan
r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -8-
Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan.
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan
pelatihan Jasa Konstruksi;
b. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan
kerja konstruksi nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi
strategis dan percontohan;
d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga
kerja konstruksi;
e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga
kerja konstruksi;
f. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi,
pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga
kerja konstruksi;
g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan
lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
i. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional
tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja di bidang konstruksi;
j. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
konstruksi asing; dan
k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang
belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang
dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan
dan pelatihan.
(5) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan standar material dan peralatan
www.peraturan.go.id
-9- 2017, No.11
konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi
penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d. memublikasikan material dan peralatan konstruksi
serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh
pemangku kepentingan, baik nasional maupun
internasional;
e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar
mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia;
f. melindungi kekayaan intelektual atas material dan
peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil
penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan,
dan teknologi konstruksi.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas
dan bertanggung jawab dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa
Konstruksi;
c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi
sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;
d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas
dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan
Bangunan.
(7) Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.
(8) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -10-
kewenangan:
a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi
nasional dan internasional.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan proses pemberian Izin
Usaha nasional;
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi di provinsi;
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok
konstruksi di provinsi; dan
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa
Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar
provinsi.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan Kontrak Kerja
Konstruksi; dan
c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan
dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan
pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa
Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
www.peraturan.go.id
-11- 2017, No.11
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c. upah tenaga kerja konstruksi.
(5) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material,
peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan
pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e. meningkatkan penggunaan standar mutu material dan
peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa
Konstruksi provinsi;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi
yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi;
dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi
yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam usaha
penyediaan bangunan.
(7) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data
dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -12-
Paragraf 2
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa
Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan
daerah provinsi.
Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada suburusan
Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan
daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah,
dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib
pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa
Konstruksi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
-13- 2017, No.11
BAB IV
USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan
b. bentuk dan kualifikasi usaha.
Paragraf 2
Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
Pasal 12
Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Pasal 13
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara
lain:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(3) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -14-
antara lain:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
(4) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan; dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
(5) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
Pasal 14
(1) Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(3) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
antara lain:
a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstruksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan; dan
e. penyewaan peralatan.
(4) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
-15- 2017, No.11
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pembangunan kembali.
(5) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu
dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
Pasal 15
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan
Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Pasal 16
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15
dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk
konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan
layanan usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 17
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha
rantai pasok sumber daya konstruksi.
(2) Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan
usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -16-
rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Bentuk dan Kualifikasi Usaha
Pasal 19
Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
Pasal 20
(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.
(2) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi
pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
-17- 2017, No.11
Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Pasal 21
(1) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada
segmen pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil.
(2) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 22
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar
yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang.
Pasal 23
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum
dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar.
Pasal 24
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -18-
kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi
sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai
dengan sedang, Pemerintah Daerah provinsi dapat membuat
kebijakan khusus.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa
Konstruksi daerah; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria
risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
(1) Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha
Perseorangan.
(2) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan
Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha.
Paragraf 2
Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha
Pasal 27
Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang
www.peraturan.go.id
-19- 2017, No.11
berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
Izin Usaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (2)
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku
untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di
daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha
Perseorangan.
Paragraf 3
Sertifikat Badan Usaha
Pasal 30
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi
oleh Menteri.
(3) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jenis usaha;
b. sifat usaha;
c. klasifikasi usaha; dan
d. kualifikasi usaha.
(4) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga
Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -20-
usaha terakreditasi.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi
persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(6) Setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi
wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Tanda Daftar Pengalaman
Pasal 31
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap
badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan
besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada
Menteri.
(2) Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
(3) Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. nama paket pekerjaan;
b. Pengguna Jasa;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan;
d. nilai pekerjaan; dan
e. kinerja Penyedia Jasa.
(4) Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar
pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.peraturan.go.id
-21- 2017, No.11
merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi
yang sudah melalui proses serah terima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha
Perseorangan Jasa Konstruksi Asing
Pasal 32
Badan usaha Jasa Konstruksi Asing atau usaha perseorangan
Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa
Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a. kantor perwakilan; dan/atau
b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja
sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf a wajib:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara
dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi
asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha
Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang
memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa
Konstruksi di Indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
daripada tenaga kerja asing;
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai
pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi
konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -22-
lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi,
kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka
kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka
kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memiliki Izin Usaha.
(4) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata
cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga
kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
-23- 2017, No.11
Bagian Kelima
Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 36
(1) Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui Usaha
Penyediaan Bangunan.
(2) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan gedung
dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
(3) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(4) Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pasal 37
(1) Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan
pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan
b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk
tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
(3) Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha
Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -24-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas
penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
(2) Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3) Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau
melalui perjanjian penyediaan bangunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Pengikatan Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Pengikatan Para Pihak
Pasal 39
(1) Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. Pengguna Jasa; dan
b. Penyedia Jasa.
www.peraturan.go.id
-25- 2017, No.11
(2) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan; atau
b. badan.
(3) Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Pasal 40
Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Paragraf 2
Pemilihan Penyedia Jasa
Pasal 41
Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 sampai dengan Pasal 34.
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari
keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau
seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan
langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi,
dan tender cepat.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang
sudah tercantum dalam katalog.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -26-
(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas
atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu.
(5) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup
pekerjaan;
b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa; dan
d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
(2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi
Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi
pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada
www.peraturan.go.id
-27- 2017, No.11
pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender
atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan
penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 46
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2) Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti
perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup
uraian mengenai:
a. para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak;
b. rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan
rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga
satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu
pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa;
d. hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna
Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan
kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang
diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk
memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi;
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -28-
e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat
kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat;
f. cara pembayaran, memuat ketentuan tentang
kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan
pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk
di dalamnya jaminan atas pembayaran;
g. wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung
jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang
tata cara penyelesaian perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i. pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat
ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja
Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya
kewajiban salah satu pihak;
j. keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang
kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan
para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah
satu pihak;
k. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang
kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas
Kegagalan Bangunan dan jangka waktu
pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan;
l. pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang
kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan
dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak
dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal
terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian
atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
n. aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak
dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan;
o. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab
hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan
www.peraturan.go.id
-29- 2017, No.11
Bangunan; dan
p. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para
pihak tentang pemberian insentif.
Pasal 48
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47, Kontrak Kerja Konstruksi:
a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan
tentang hak kekayaan intelektual;
b. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi,
dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta
pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan
yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan
c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih
teknologi.
Pasal 49
Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja
Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
Pasal 50
(1) Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan
pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
(3) Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak
Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -30-
Bagian Ketiga
Pengelolaan Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa
Pasal 52
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi harus:
a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan; dan
c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan
tertinggi organisasi proyek.
Pasal 53
(1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama
hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14.
(2) Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
(3) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
dengan kualifikasi menengah dan/atau besar
mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang
kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
(4) Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak
dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Pasal 54
(1) Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa
dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil
pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat
waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
-31- 2017, No.11
(2) Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat
mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan
kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Paragraf 2
Pembiayaan Jasa Konstruksi
Pasal 55
(1) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa
Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(2) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
(3) Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar; dan/atau
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
(4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga
perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank,
dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang
disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(5) Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung
dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Pasal 56
(1) Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi
dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa
wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -32-
(2) Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan
tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai
ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak
Kerja Konstruksi.
(3) Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi
yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan
produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui
risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan
kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
Penyedia Jasa.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan; dan/atau
e. jaminan sanggah banding.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat
dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan
dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna
Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi,
dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank
garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika
perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik
www.peraturan.go.id
-33- 2017, No.11
nasional maupun internasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Perjanjian Penyediaan Bangunan
Pasal 58
(1) Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau oleh pihak
lain.
(2) Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian
penyediaan bangunan.
(3) Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan
b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
(4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas:
a. orang perseorangan; atau
b. badan.
(5) Penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha
dan/atau masyarakat.
(6) Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Jasa Konstruksi
harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Presiden.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -34-
BAB VI
KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN,
DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 59
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus
memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan
kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi;
dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam
pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
www.peraturan.go.id
-35- 2017, No.11
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan
gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Bagian Kedua
Kegagalan Bangunan
Paragraf 1
Umum
Pasal 60
(1) Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi
pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan
Bangunan.
(2) Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh penilai ahli.
(3) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan
Bangunan.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -36-
Paragraf 2
Penilai Ahli
Pasal 61
(1) Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2)
harus:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang
jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi
produk bangunan yang mengalami Kegagalan
Bangunan;
b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana,
dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami
Kegagalan Bangunan; dan
c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Jasa Konstruksi.
(2) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas antara lain:
a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan;
c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan;
d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan;
e. melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan
instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pelaksanaan tugas; dan
f. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri
dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan
Bangunan.
www.peraturan.go.id
-37- 2017, No.11
Pasal 62
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi dengan
pihak berwenang yang terkait.
(2) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari
salah satu pihak.
Pasal 63
Penyedia Jasa wajib menggant atau memperbaiki Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang
disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Pasal 65
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai
dengan rencana umur konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan
Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -38-
dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan
pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat
Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu
Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 67
(1) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan
ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Klasifikasi dan Kualifikasi
Pasal 68
(1) Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan
bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.
(2) Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam
jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
www.peraturan.go.id
-39- 2017, No.11
c. ahli.
(3) Kualifikasi dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi
tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi
Pasal 69
(1) Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan
metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien
sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan produktivitas kerja.
(3) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri.
(6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan
registrasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -40-
Bagian Ketiga
Sertifikasi Kompetensi Kerja
Pasal 70
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi Kerja.
(4) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 71
(1) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh:
a. asosiasi profesi terakreditasi; dan
b. lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Akreditasi terhadap asosiasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada asosiasi
profesi yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
www.peraturan.go.id
-41- 2017, No.11
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(3) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari
Menteri.
(4) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk profesi tertentu belum
terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi
Kerja.
(5) Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib
menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan
Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Registrasi Pengalaman Profesional
Pasal 72
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional,
setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi
kepada Menteri.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan tanda daftar pengalaman profesional.
(3) Tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis layanan profesional yang diberikan;
b. nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil
layanan profesional;
c. tahun pelaksanaan pekerjaan; dan
d. nama Pengguna Jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara
pemberian tanda daftar pengalaman profesional
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -42-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Pasal 73
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas
layanan jasa yang diberikan.
(2) Imbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pasal 74
(1) Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing dan izin
mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2) Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan
konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang akan
dipekerjakan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memiliki surat tanda registrasi dari
Menteri.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja
konstruksi asing menurut hukum negaranya.
(5) Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib
melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada
tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing
dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan
www.peraturan.go.id
-43- 2017, No.11
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi
tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Tanggung Jawab Profesi
Pasal 75
(1) Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa
Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional
terhadap hasil pekerjaannya.
(2) Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil
layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui
mekanisme penjaminan.
BAB VIII
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pembinaan
Pasal 76
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
nasional;
b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas
provinsi, dan/atau berdampak pada kepentingan
nasional;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional;
d. pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Daerah
provinsi dalam menyelenggarakan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -44-
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(2) Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan melalui:
a. penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan Jasa
Konstruksi nasional di wilayah provinsi;
b. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi nasional di wilayah
provinsi; dan
d. penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
gubernur dan/atau bupati/walikota.
(4) Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di
kabupaten/kota dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang
berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan
b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 77
Dalam melaksanakan pembinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat
Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
-45- 2017, No.11
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didanai dengan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8 didanai dengan anggaran pendapatan
dan belanja daerah.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 79
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa
Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan suburusan
Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengawasan
Pasal 80
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
a. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
c. tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa dalam
menyelenggarakan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -46-
Pasal 81
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI
Pasal 83
(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan
terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan
dengan:
a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa
Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
dan
c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang
dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
(3) Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi
yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan
data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pemerintah Pusat.
www.peraturan.go.id
-47- 2017, No.11
(5) Pembiayaan yang diperlukan dalam pengembangan dan
pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang
terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga
yang dibentuk oleh Menteri.
(3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b. asosiasi profesi yang terakreditasi;
c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi
kriteria; dan
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengurus lembaga dapat diusulkan dari asosiasi terkait
rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
(5) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi
persyaratan:
a. jumlah dan sebaran anggota;
b. pemberdayaan kepada anggota;
c. pemilihan pengurus secara demokratis;
d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -48-
e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan oleh
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam
penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa
Konstruksi dan pembentukan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan
kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan
masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya
mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi
terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan
Jasa Konstruksi; dan
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha
di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masyarakat juga dapat memberikan
masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi.
(3) Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
-49- 2017, No.11
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan
upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 86
(1) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya
dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses
pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau
menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(2) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan
kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan
berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang
berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan dalam hal:
a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 87
Selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85, partisipasi masyarakat dapat
dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa
Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -50-
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi
diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk
mencapai kemufakatan.
(2) Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian
sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(3) Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum
dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu
persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian
sengketa yang akan dipilih.
(4) Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. mediasi;
b. konsiliasi; dan
c. arbitrase.
(5) Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dan huruf b, para pihak dapat
membentuk dewan sengketa.
(6) Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan
membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan sengketa
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak
menjadi bagian dari salah satu pihak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
-51- 2017, No.11
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
(1) Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda
Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(2) Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki Izin Usaha yang masih
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan
Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
Pasal 90
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. denda administratif;
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi; dan/atau
c. pencantuman dalam daftar hitam.
(2) Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan akreditasi; dan/atau
c. pencabutan akreditasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -52-
Pasal 91
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang
perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan
usaha Jasa Konstruksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal 92
Setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
Pasal 93
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional
tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli
yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda administratif.
Pasal 94
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang
terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui
tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
www.peraturan.go.id
-53- 2017, No.11
Pasal 95
Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian
pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
dan/atau
d. pembekuan izin.
Pasal 96
(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam
memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -54-
Pasal 97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dari tugas; dan/atau
c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
Pasal 98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
Pasal 99
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa
Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat
kerja.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti
ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
www.peraturan.go.id
-55- 2017, No.11
b. denda administratif;
c. pembekuan lisensi; dan/atau
d. pencabutan lisensi.
Pasal 100
Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan akreditasi; dan/atau
c. pencabutan akreditasi.
Pasal 101
(1) Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing yang
tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja konstruksi
asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan
mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing yang tidak
memiliki registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi; dan/atau
d. pencantuman dalam daftar hitam.
(2) Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang
tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pemberhentian dari pekerjaan; dan/atau
d. pencantuman dalam daftar hitam.
www.peraturan.go.id
2017, No.11 -56-
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai
dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833),
tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha
dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
dan
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
www.peraturan.go.id
-57- 2017, No.11
Pasal 105
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 106
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2. UUD No.16/2018 jasa kontruksi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta.h mempunyai
peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Bara- ng/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat
kekurangan dan belum menampung perkembangan
kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas
Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf- a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Mengingat :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara .Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai
oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanaka.n tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6. Lembaga Kebijakan Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah
yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga
Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Perangkat Daerah.
10. Pejabat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya ‘disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA
untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah.
11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi
pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan
Penyedia.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau
E-purchasing.
14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang
melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak
pemberi pekerjaan.
17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18. Pengelola
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar
elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa pemerintah.
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan
pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh
barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian /
Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
25. Kelompok
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa den.gan dukungan
anggaran belanja dari APBN/APBD.
26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara
memperoleh barang/jasa yang • disediakan oleh Pelaku
Usaha.
27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang,.
30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32. Jasa Lainnya adalah jasa non-kon.sultansi atau jasa yang
membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan.
33. Harga .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran
atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik
kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
rnelalui sistem katalog elektronik.
36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Jasa Konsultansi.
38. Tender/ Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari
pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates
juta rupiah).
41. Pengadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi
yang bernilai paling banyak Rp100.900.000,00 (seratus
juta rupiah).
42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara
berulang.
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan
yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati
oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
47. Usaha
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
49. Sanksi Daftar Hitam adalah •sanksi yang diberikan kepada
peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka
waktu tertentu.
50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa
yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang
menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai
penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta
signifikan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa
paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
52. Keadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang
menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
b. Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian
atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam
negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian
atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau
hibah luar negeri.
Pasal 3
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA
PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4 ,
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan
barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonorni; dan
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta
transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif;
dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang
sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan
Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan
Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya,
kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
e. PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
f. beberapa
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
f. beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang
saham yang sama.
BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Bagian Kedua
Pengguna Anggaran
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki
tugas dan kewenangan:
a. melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan;
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/ Seleksi ulang gagal;
g. menetapkan PPK;
h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
i. menetapkan PjPHP/PPHP;
j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k. menetapkan tim teknis;
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1. Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta
Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terkait dengan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai
PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
J menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
1. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/ KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Kelima
Pejabat Pengadaan
Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); dan
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki
tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1. Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk
paling
miliar
paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas
Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pasal 15
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola
Pasal 16
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana,
dan/atau Tim Pengawas.
(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana
kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat,
mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan
pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupu.n administrasi Swakelola.
Bagian Kesepuluh
Penyedia
Pasal 17
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i
wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan
Pasal 18
(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan,
penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari
APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah
penetapan Pagu Indikatif.
(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari
APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA
Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS).
(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau
b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
(6) Tipe
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a terdiri atas:
a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran;
b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan
usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan
serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. penyusunan biaya pendukung.
(8) Hasil
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pasal 19
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.
Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk
bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan
(3)
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa,
dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa
lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus
dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh
usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh
PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Pasal 22
(1) Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan
setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web
Kementerian / Lembaga/ Pemerintah Daerah, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/ atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat
perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
BAB V
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola
Pasal 23
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai
berikut:
a. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
PA/ KPA;
b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola;
c. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau
d. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga
ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan
Kontrak tersendiri.
(5) Tenaga
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan
jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/ output.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok
Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 24
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung
berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran
Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala
daerah.
Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 25
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
meliputi kegiatan:
a. menetapkan HPS;
b. menetapkan rancangan kontrak;
c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,
dan/ atau penyesuaian harga.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak
langsung (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(5) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran
yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian
negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan
Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja sebelum batas akhir untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan
dengan prakualifikasi.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerj aan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Harga Satuan;
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
d. Terima Jadi (Turnkey); dan
e. Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Lumsum;
b. Waktu Penugasan; dan
c. Kontrak Payung.
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan
ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan; dan
c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1
(satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga
satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa
yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu
pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya
belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/ atau waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
bisa dipastikan.
(9) Kontrak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila
dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun
Anggaran.
Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(4) SPK
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui
E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dan/ atau menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha kecil;
b. paling ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi; atau
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Sanggah Banding;
c. Jaminan Pelaksanaan;
d. Jaminan Uang Muka; dan
e. Jaminan Pemeliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
a. tidak bersyarat;
b. mudah dicairkan; dan
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang
diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan
Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan
Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat
digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling
sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)
dari nilai total HPS.
(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)
dari nilai Pagu Anggaran.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
. - 37 -
Pasal 32
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total
HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
Pasal 33
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan, dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
HPS.
(4) Besaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi adalah sebagai berikut:
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau
serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 34
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK
senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
Pasal 35
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan
Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi
pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand
Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai.
(3) Besaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -
(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
Pasal 36
(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan
penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara
sah oleh produsen.
Pasal 37
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan
Dokumen Pemilihan; dan
b. tata cara penghitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Kontrak.
(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan;
b. penyesuaian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -
b. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan;
c. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
d. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak;
e. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
f. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani; dan
g. indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 41 -
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam
katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak
untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang
dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan
Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi,
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta tamu negara setingkat kepala
negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain
bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang
secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha
yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk
yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam
rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk
secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan
peningkatan ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak
yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan
izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
setelah dilakukan Tender ulang mengalami
kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I)
huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat
ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode
pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 43 -
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Sistem Nilai;
b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
c. Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor
umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi
tertentu.
(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di
antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 40
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dilakukan dengan:
a. 1 (satu) file;
b. 2 (dua) file; atau
c. 2 (dua) tahap.
(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
(3) Metode
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 44
(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa. Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan
pasti;
b. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c. dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis
berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang
diajukan; dan/atau
d. membutuhkan penyetaraan teknis.
Pasal 41
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang
bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam
keadaan tertentu.
(5) Kriteria ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 45 -
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) Pelaku Usaha yang mampu;
b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau
pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter
yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk
menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari
pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan
dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak
dapat ditunda; atau
d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia
Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)
kali.
Pasal 42
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
dilakukan dengan:
a. Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas;
c. Pagu Anggaran; atau
d. Biaya Terendah.
(2) Metode
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli,
dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK.
(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang
ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu
penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan
pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi Perorangan.
(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk
ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh
melebihi Pagu Anggaran.
(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk
pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan
standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
Pasal 43
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan
Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan
metode satu file.
(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
Pasal 44
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan
usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 47 -
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
a. Tender Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem
gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan
sebagai berikut:
a. Tender Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa
Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran
dengan menggunakan metode:
a. sistem gugur untuk Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian
kualifikasi.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menarnbah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi
tinggi, mengguna.kan peralatan yang didesain khusus,
dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana
cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 45
Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan
berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan
dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
Pasal 46
Dokumen Pemilihan terdiri atas:
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen Tender/ Seleksi/ Penunjukan Langsung/
Pengadaan Langsung.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 49 -
BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
SWAKELOLA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PA/KPA dapat menggunakan pegawai
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain
dan/atau tenaga ahli;
b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerj a sama dengan
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola; dan
b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim
Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak
sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh
melalui Penyedia.
Bagian Kedua
Pembayaran Swakelola
Pasal 48
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan
Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara
berkala.
(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola
kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara
berkala.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pasal 50
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a. Pelaksanaan Kualifikasi;
b. Pengumuman dan/atau Undangan;
c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
d. Pemberian Penjelasan;
e. Penyampaian Dokumen Penawaran;
f. Evaluasi Dokumen Penawaran;
g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
h. Sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan
biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi
Kinerja Penyedia;
peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. evaluasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -
c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
dan
d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran
terendah.
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,
kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan
mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan
disertai negosiasi teknis maupun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu Anggaran K/ L; atau
b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu
melalui aplikasi SIRUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Bagian Kedua
Tender/Seleksi Gagal
Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi;
atau
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari
3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
g. seluruh
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh
Pokja Pemilihan.
(4) Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dinyatakan oleh PA/ KPA.
(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/ Seleksi
dilanjutkan; atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses
Penunjukan Langsung.
(6) Tindak lanjut dari Tender/ Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi ulang.
(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan
kesalahan evaluasi penawaran.
(8) Penyampaian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -
(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/ Seleksi
gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan
huruf h.
(9) Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c, dilakukan untuk Tender/ Seleksi gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan
PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan
kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/ Seleksi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ);
b. Penandatanganan Kontrak;
c. Pemberian uang muka;
d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
e. Perubahan Kontrak;
f. Penyesuaian harga;
g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -
h. Pemutusan Kontrak;
i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
j. Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal
belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia
anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk
kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada
Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang
muka, retensi, dan denda.
(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%
(lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa
Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan
kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor
se suai dengan realisasi pekerjaannya.
(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran b e rd a sarkan tahapan penyele saian
pekerjaan / termin; atau
c. pembayaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 57 -
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum
barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan
jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau
bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah
dicantumkan dalam Kontrak.
(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 58 -
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,
perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal.
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak
dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksandan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun
Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur
dalam Kontrak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 59 -
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam Berita Acara.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 59
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau
luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan
harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana
sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/ prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial,
perkembangan situasi politik dan keamanan di luar
negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan
pemerintah asing yang memiliki dampak langsung
terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara
Indonesia di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain
yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat
yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan
penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan
pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan
darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan
dapat melewati masa keadaan darurat.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pasal 60
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa
di negara setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 62 -
Bagian Ketiga
Pengecualian
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
adalah:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan
Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Keempat
Penelitian
Pasal 62
(1) Penelitian dilakukan oleh:
a. PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
b. pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 63 -
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
a. menetapkan rencana strategis penelitian yang
mengacu pada arah pengembangan penelitian
nasional;
b. menetapkan program penelitian tahunan yang
mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau
untuk mendukung perumusan dan penyusunan
kebijakan pembangunan nasional; dan
c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan
penelitian.
(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
c. Perguruan Tinggi;
d. Ormas; dan/atau
e. Badan Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian
yang bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanj a
dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari
1 (satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian
selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 64 -
(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak
penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan
dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi.
Bagian Kelima
Tender/Seleksi Internasional dan
Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pasal 63
(1) Tender/ Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:
a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);
b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling
sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah);
c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah); atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.
(2) Tender/ Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku
Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi
persyaratan.
(3) Badan Usaha
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 65 -
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/ Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha
nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau
bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama
dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku
cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui
Tender/ Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web
Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan situs web
komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/ Seleksi Internasional
paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional
dapat menggunakan mata uang rupiah dan/ atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau
hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam
perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar
negeri.
(2) Proses ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 66 -
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat
dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman
luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Bagian Kesatu
Peran Serta Usaha Kecil
Pasal 65
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/ KPA memperluas
peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyakbanyaknya
paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan
sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya
bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil.
(5) LKPP dan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
memperluas peran serta usaha kecil dengan
mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam
katalog elektronik.
(6) Penyedia
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 67 -
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan
dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil
dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja
sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki
kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 66
(1) Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang
bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta
yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat
puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana,dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan
Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
(6) LKPP
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 68 -
(6) LKPP dan/ atau Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam
negeri dalam katalog elektronik.
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam
negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga
yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen).
Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5%
(tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran
terendah dari badan usaha asing.
(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah
Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
(8) HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 — KP) x HP dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP adalah Koefisien Preferensi
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 69 -
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan
HEA terendah yang sama, penawar dengan. TKDN lebih
besar ditetapkan sebagai pemenang.
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa
sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,
jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan
keberagaman; dan
c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan
dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara,
kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan
sumber daya alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan
Pengadaan Barang/Jasa;
b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan
rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 70 -
BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
secara elektronik menggunakan sistem informasi yang
terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
dan sistem pendukung.
(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
Pasal 70
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan
memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan
infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia
berupa:
a. Katalog Elektronik;
b. Toko Daring; dan
c. Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan,
membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 71 -
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat
bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan
peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a. Perencanaan Pengadaan;
b. Persiapan Pengadaan;
c. Pemilihan Penyedia;
d. Pelaksanaan Kontrak;
e. Serah Terima Pekerjaan;
f. Pengelolaan Penyedia; dan
g. Katalog Elektronik.
(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,
penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem
informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
a. Portal Pengadaan Nasional;
b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Barang/Jasa;
c. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
permasalahan hukum;
d. Pengelolaan peran serta masyarakat;
e. Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
f. Monitoring dan Evaluasi.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 72 -
Pasal 72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis,
TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri
hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya
terkait barang/jasa.
(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog
elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan
metode:
a. Tender; atau
b. Negosiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan. Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 73
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan
Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 73 -
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan.
(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan
keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan
pengadaan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri
atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional
Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
(2) Sumber
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 74 -
(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1)
huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau
rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan,
PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 75
(1) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau
bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 75 -
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat
dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,
DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
Pasal 76
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat
pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan,
pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima
pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
a. pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. kepatuhan terhadap peraturan;
c. pencapaian TKDN;
d. penggunaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 76 -
d. penggunaan produk dalam negeri;
e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha
kecil; dan
f. Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait
dan/atau lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urus an p eme rin tah an di bid ang
pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan
nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kedua
Pengaduan oleh Masyarakat
Pasal 77
Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP
disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan
masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah melaporkan
kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini
adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi
masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(7) LKPP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 77 -
(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Ketiga
Sanksi
Pasal 78
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang
dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia
adalah:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan.
(2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah
menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah
pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum
penandatanganan Kontrak.
(3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi
adalah:
a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam
masa pemeliharaan;
b. menyebabkan kegagalan bangunan;
c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
d. melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 78 -
d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit;
e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. Sanksi Daftar Hitarn;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi
digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan
Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua)
tahun;
b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran
dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan
Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
atau
f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 79 -
Pasal 79
(1) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/ KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(2) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/ KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5)
huruf d, ditetapkan oleh PA/ KPA atas usulan PPK.
(4) Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh
PPK dalam Kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai
kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
(5) Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
(6) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 80
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang
dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi
PRESIDEN
REPUEILIK INDONESIA
- 80
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani
kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi
dalam proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi
kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau
surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. Sanksi Daftar Hitam;
c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi
E-purchasing; dan/atau
d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog
elektronik.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan
sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar
Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar
Hitam selama 1 (satu) tahun;
c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan
sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi
E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau
d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog
elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman
Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
(5) Pengenaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 81 -
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dan/atau PPK.
Pasal 81
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1)
huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.
Pasal 82
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada
PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/
PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang
menjadi kewajibannya.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat
dikenakan kepada PA/ KPA/ PPK/ Pejabat
Peng4daan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/ PPHP yang terbukti
melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau
Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 82 -
Bagian Keempat
Daftar Hitam Nasional
Pasal 83
(1) PA/KPA menyampaikan identitas peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam
Daftar Hitam Nasional.
(2) LKPP menyelenggarakan. Daftar Hitam Nasional.
Bagian Kelima
Pelayanan Hukurn Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 84
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib
memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum
terkait Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan
pengadilan.
(3) Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok
masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha
yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 83 -
Bagian Keenam
Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia
dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui
layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau
penyelesaian melalui pengadilan.
(2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti
pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan
yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan
kepala lembaga.
(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan
Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai
APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Pasal 87
(1) LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa se suai dengan perkembangan dan
kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan,
kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Lembaga.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 84 -
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat
31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki
sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di
bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat
31 Desember 2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai
dengan 31 Desember 2023.
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 85 -
Pasal 89
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan
dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Bara.ng/Jasa Pemerintah.
2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya Kontrak.
Pasal 90
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang industri pertahanan.
(2) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai syarat dan tata
cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
belum ada, Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
BAB ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 86 -
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
b. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
c. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;
d. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18;
e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21;
f. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47;
g. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
h. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27;
i. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa
Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
k. metode
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 87 -
k. metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43;
1. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44;
m. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45;
n. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46;
o. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
sampai dengan Pasal 58;
p. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
q. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
r. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63;
s. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72;
t. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;
u. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pa sal 75;
v. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82;
w. Daftar Hitam NasiOnal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83;
x. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85; dan
y. pengembangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 88 -
pengembangan sistem dan kebijakan dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan
dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari
APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk
pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan• urusan pemerintahan di
bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 89 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
Pasal 92
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 94
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 90 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 33
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
gtina iMurbahingsih
C. Perpes No.7 Tahun 2019
JDIH Kementerian PUPR
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PRT/M/2019
TENTANG
STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
MELALUI PENYEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan peraturan menteri;
c.
bahwa perlu pengaturan mengenai tata cara pemilihan Penyedia jasa konstruksi yang jelas dan komprehensif sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam pemilihan Penyedia jasa konstruksi;
- 2 -
JDIH Kementerian PUPR
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249);
3.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
4.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 96);
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
- 3 -
JDIH Kementerian PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 97);
6.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760);
7.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak.
3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian,
- 4 -
JDIH Kementerian PUPR
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
10. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
11. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
12. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
13. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
- 5 -
JDIH Kementerian PUPR
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
14. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
15. Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
16. Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.
17. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan yang akan dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga.
18. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
19. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
20. Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
- 6 -
JDIH Kementerian PUPR
21. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
22. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi konstruksi.
23. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
24. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
25. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia.
26. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga dalam jangka waktu tertentu.
28. Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan Jasa Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Jasa Konstruksi sejenis.
29. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
- 7 -
JDIH Kementerian PUPR
30. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Deputi/Kepala Badan.
31. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.
32. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi.
33. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
34. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko.
35. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan yang meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.
36. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
37. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
38. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan Konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana
- 8 -
JDIH Kementerian PUPR
interaksi antara Penyedia dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
39. Post Bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen.
40. Penawaran Harga Secara Berulang yang selanjutnya disebut E-reverse Auction adalah metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang meliputi:
a. Jasa konsultansi Konstruksi; dan
b. Pekerjaan Konstruksi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Termasuk dalam Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan/atau
- 9 -
JDIH Kementerian PUPR
b. pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(3) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan
b. pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan dengan pengadaan khusus.
(4) Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
BAB II PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Pelaku pengadaan yang terlibat dalam pengadaan Jasa Konstruksi, meliputi:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pokja Pemilihan;
e. Agen pengadaan;
f. PPHP; dan
g. Penyedia.
- 10 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 5
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan;
d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
f. menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
g. menetapkan PPK;
h. menetapkan PPHP;
i. menetapkan tim teknis;
j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
k. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2. Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 11 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 6
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
(6) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Pasal 7
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
c. menetapkan rancangan Kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan Tim/Tenaga Ahli;
i. menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- 12 -
JDIH Kementerian PUPR
j. mengendalikan Kontrak;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
n. menilai kinerja Penyedia.
(2) PPK selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3) PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
Pasal 8
(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- 13 -
JDIH Kementerian PUPR
2. seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.
(5) Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.
Pasal 9
(1) Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan tugas agen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
Pasal 10
PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 11
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 14 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi.
(3) Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama operasi.
(4) Kerjasama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan antar-Penyedia yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil; atau
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(5) Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
(6) Jumlah anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
(7) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
- 15 -
JDIH Kementerian PUPR
BAB III PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kesatu Kegiatan Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia
Pasal 12
(1) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan;
b. penetapan jenis Jasa Konstruksi;
c. jadwal pengadaan;
d. anggaran pengadaan Jasa Konstruksi;
e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
f. penyusunan perkiraan biaya/RAB;
g. pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi;
h. Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi; dan
i. Penyusunan biaya pendukung.
(2) Penyusunan perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi tahapan penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(4) Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan.
(5) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.
- 16 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 13
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.
Pasal 14
(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai;
b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi;
c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil;
d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana;
e. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri;
f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan;
g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain;
h. dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia;
i. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak;
j. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam hal:
1. administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan;
- 17 -
JDIH Kementerian PUPR
2. administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap; dan/atau
3. administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.
(2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimasksud ayat (1) huruf i harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
(3) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan;
b. tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi;
c. fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi;
d. target yang ditetapkan;
e. pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut;
f. waktu pelaksanaan pekerjaan;
g. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai; dan
h. jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak.
(2) Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a. waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai;
b. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi; dan
- 18 -
JDIH Kementerian PUPR
c. jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.
(3) Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
(4) Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penetapan jenis Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berupa:
a. jasa Konsultansi Konstruksi; atau
b. Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 17
(1) Jadwal pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyusun:
a. rencana jadwal persiapan pengadaan; dan
b. rencana jadwal pelaksanaan pengadaan.
(2) Rencana jadwal persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK; dan
b. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
(3) Rencana jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b. jadwal pelaksanaan Kontrak; dan
- 19 -
JDIH Kementerian PUPR
c. jadwal serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 18
(1) Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga untuk memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan.
(2) Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan; dan
b. biaya pendukung.
(3) Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK.
(4) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. biaya pelatihan;
b. biaya instalasi dan testing;
c. biaya administrasi; dan/atau
d. biaya lainnya.
Pasal 19
(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi;
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan;
c. spesifikasi proses/kegiatan;
d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja; dan
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan;
- 20 -
JDIH Kementerian PUPR
b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia;
d. metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan;
e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk;
i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; dan
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
(3) KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran;
c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli;
d. kemampuan badan usaha Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi; dan
e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
(4) Uraian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. produk yang dihasilkan (output).
- 21 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 20
(1) Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga;
b. ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi;
c. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/lembaga; dan/atau
d. ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga.
(2) Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai;
c. menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
Pasal 21
(1) Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
- 22 -
JDIH Kementerian PUPR
b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
(2) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(3) Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
(4) Pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
- 23 -
JDIH Kementerian PUPR
a. Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b.
Pasal 22
(1) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu:
a. PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK;
b. KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c. PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
(2) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP.
(3) Konsolidasi Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP.
(4) Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Pasal 23
(1) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.
(2) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia.
(3) Ketentuan pada ayat (2) dikecualikan untuk:
- 24 -
JDIH Kementerian PUPR
a. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.
Pasal 24
Prinsip Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas:
a. kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b. pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
- 25 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Kedua Rencana Umum Pengadaan Penyedia
Pasal 25
(1) Dokumen Perencanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dituangkan ke dalam RUP oleh PPK.
(2) Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan.
(4) RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran.
BAB IV PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
(1) Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
b. penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
c. penyusunan dan penetapan HPS;
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan
e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga.
(2) Persiapan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
- 26 -
JDIH Kementerian PUPR
(3) Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan.
(4) Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.
Bagian Kedua Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pasal 27
(1) Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini.
(2) PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu.
(3) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 28
(1) Penyusunan HPS didasarkan pada:
a. hasil perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
b. pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
c. hasil reviu perkiraan biaya/RAB.
- 27 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran.
(4) PPK dapat menetapkan Tim/Tenaga Ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
(5) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hasil reviu perkiraan biaya/RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(6) PPK menetapkan HPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
a. penyampaian dokumen penawaran untuk pemilihan pascakualifikasi; atau
b. penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Pasal 29
(1) Jenis Kontrak dalam jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. Kontrak lumsum;
b. Kontrak waktu penugasan.
(2) Kontrak lumsum untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based);
b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
c. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli.
- 28 -
JDIH Kementerian PUPR
(3) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.
(4) Kontrak waktu penugasan untuk jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based);
b. waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan;
c. KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
(5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
a. pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan
b. pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Pasal 30
(1) Jenis Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. Kontrak lumsum;
b. Kontrak harga satuan; dan
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
(2) Kontrak lumsum untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based);
b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan
c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat.
- 29 -
JDIH Kementerian PUPR
(3) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume.
(4) Kontrak harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal:
a. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based);
b. kuantitas/volume masih bersifat perkiraan; dan
c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan.
(5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak.
(6) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan untuk Pekerjaan Konstruksi digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak.
Pasal 31
(1) Penyusunan rancangan Kontrak berisikan surat perjanjian, syarat-syarat umum Kontrak dan syarat-syarat khusus Kontrak.
(2) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jenis Kontrak;
b. lingkup pekerjaan;
c. keluaran/output hasil pekerjaan;
- 30 -
JDIH Kementerian PUPR
d. kesulitan dan risiko pekerjaan;
e. masa pelaksanaan;
f. masa pemeliharaan (untuk Pekerjaan Konstruksi);
g. cara pembayaran;
h. sistem perhitungan hasil pekerjaan;
i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan;
j. besaran uang muka;
k. bentuk dan ketentuan Jaminan;
l. ketentuan penyesuaian harga;
m. besaran denda;
n. keterlibatan subPenyedia; dan
o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak.
(3) Karakteristik dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam syarat-syarat khusus Kontrak.
(4) PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS.
(5) Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.
Bagian Kelima
Uang Muka, dan Jaminan
Paragraf 1
Penetapan Uang Muka
Pasal 32
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau
- 31 -
JDIH Kementerian PUPR
c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
Paragraf 2
Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan
Pasal 33
(1) Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, dan Jaminan pemeliharaan bersifat:
a. tidak bersyarat; dan
b. mudah dicairkan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterbitkan.
(3) Besaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Jaminan uang muka diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
c. Jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
d. Jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak.
- 32 -
JDIH Kementerian PUPR
BAB V PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 34
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
a. reviu dokumen persiapan pengadaan;
b. penetapan metode pemilihan Penyedia;
c. penetapan metode kualifikasi;
d. penetapan persyaratan Penyedia;
e. penetapan metode evaluasi penawaran;
f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
Bagian Kedua Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan
Pasal 35
Reviu dokumen persiapan pengadaan meliputi:
a. KAK untuk pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi;
b. spesifikasi teknis dan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
c. HPS;
d. rancangan Kontrak;
e. dokumen anggaran belanja;
f. ID paket RUP;
g. waktu penggunaan barang/jasa; dan
h. analisis pasar.
- 33 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Ketiga Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi
Pasal 36
(1) Proses kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. prakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha; atau
b. pascakualifikasi, untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
(2) Evaluasi kualifikasi untuk jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. sistem pembobotan dengan ambang batas, untuk Seleksi dengan metode prakualifikasi; atau
b. sistem gugur, untuk Seleksi dengan metode pascakualifikasi.
Pasal 37
Metode penyampaian dokumen penawaran 2 (dua) file digunakan untuk Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dan Seleksi pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
Pasal 38
(1) Metode evaluasi penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. kualitas dan biaya;
b. kualitas;
c. pagu anggaran; atau
d. biaya terendah.
(2) Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat.
(3) Metode evaluasi kualitas dapat digunakan untuk:
a. pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap
- 34 -
JDIH Kementerian PUPR
hasil/manfaat secara keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau
b. jasa Konsultansi Konstruksi perorangan.
(4) Metode evaluasi pagu anggaran dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran.
(5) Metode evaluasi biaya terendah dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu.
(6) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 39
(1) Tahap prakualifikasi untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. pembuktian kualifikasi;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar pendek; dan
h. sanggah kualifikasi.
(2) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas terdiri atas:
a. undangan;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi dan teknis;
- 35 -
JDIH Kementerian PUPR
g. pengumuman peringkat teknis;
h. masa sanggah;
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
j. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
k. penetapan dan pengumuman pemenang; dan
l. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(3) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah terdiri atas:
a. undangan;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi dan teknis;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
i. evaluasi biaya;
j. penetapan dan pengumuman pemenang;
k. masa sanggah;
l. negosiasi teknis dan biaya; dan
m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(4) Tahapan pemilihan untuk Seleksi jasa Konsultansi Konstruksi perorangan terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
f. evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi;
g. pembuktian kualifikasi;
- 36 -
JDIH Kementerian PUPR
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
i. masa sanggah;
j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu;
k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya;
l. penetapan dan pengumuman pemenang; dan
m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Pasal 40
(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahapan prakualifikasi meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek dilakukan 1 (satu) hari setelah pembuktian kualifikasi;
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; dan
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah kualifikasi berakhir.
- 37 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas meliputi:
a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pengumuman peringkat teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab;
k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
l. penetapan dan pengumuman pemenang 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi.
(3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan
- 38 -
JDIH Kementerian PUPR
metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah meliputi:
a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
j. evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
k. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi;
l. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; dan
- 39 -
JDIH Kementerian PUPR
m. negosiasi teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir.
(4) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi perorangan meliputi:
a. pengumuman Seleksi dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Seleksi;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis, dan kualifikasi dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
j. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
k. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir;
l. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan
- 40 -
JDIH Kementerian PUPR
m. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi.
Bagian Keempat Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pasal 41
(1) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui metode Tender, pascakualifikasi, 1 (satu) file, dan evaluasi dengan sistem harga terendah.
(2) Pemilihan Penyedia dengan menggunakan sistem harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem harga terendah sistem gugur atau harga terendah ambang batas.
(3) Dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai.
(4) Dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 42
(1) Proses kualifikasi untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode:
a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau
b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
(2) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
- 41 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 43
(1) Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. sistem nilai; atau
b. harga terendah.
(2) Metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis.
(3) Metode evaluasi harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan dengan:
a. spesifikasi jelas dan standar;
b. persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau
c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.
(4) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 44
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. 1 (satu) file; atau
b. 2 (dua) file.
(2) Metode 1 (satu) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur.
(3) Metode 2 (dua) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas.
Pasal 45
(1) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan;
- 42 -
JDIH Kementerian PUPR
d. penyampaian dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi;
f. pembuktian kualifikasi;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggah kualifikasi;
i. undangan Tender;
j. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
k. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
l. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
m. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis;
n. evaluasi administrasi dan teknis;
o. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
p. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
q. evaluasi harga;
r. penetapan dan pengumuman pemenang;
s. masa sanggah;
t. masa sanggah banding; dan
u. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(2) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan;
d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II;
e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi;
g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga;
i. evaluasi harga;
j. pembuktian kualifikasi;
k. penetapan dan pengumuman pemenang;
l. masa sanggah;
- 43 -
JDIH Kementerian PUPR
m. masa sanggah banding; dan
n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
(3) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen;
c. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan;
d. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas dokumen penawaran administrasi, teknis, harga;
e. pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi;
f. evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi;
g. pembuktian kualifikasi;
h. penetapan dan pengumuman pemenang;
i. masa sanggah;
j. masa sanggah banding; dan
k. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Pasal 46
(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan;
e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
- 44 -
JDIH Kementerian PUPR
f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi;
i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
(2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender;
d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan;
e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
- 45 -
JDIH Kementerian PUPR
h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi;
m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
(3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi;
d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
- 46 -
JDIH Kementerian PUPR
f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi;
h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi;
i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah;
j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab;
k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender;
m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir;
o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan;
r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis;
- 47 -
JDIH Kementerian PUPR
s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
t. penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi;
u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang;
v. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir;
w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan
x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.
Bagian Kelima Persyaratan Kualifikasi Penyedia
Pasal 47
(1) Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi;
b. syarat kualifikasi teknis; dan
c. syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
(2) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 48 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Keenam Persyaratan Teknis Penawaran
Pasal 48
(1) Persyaratan teknis penawaran untuk jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. pengalaman perusahaan/peserta;
b. proposal teknis; dan
c. kualifikasi tenaga ahli.
(2) Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan;
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. peralatan utama;
d. personel manajerial;
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
f. dokumen RKK; dan
g. dokumen lain yang disyaratkan.
(3) Persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dilakukan penambahan persyaratan.
(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
- 49 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Ketujuh Penyusunan Dokumen Pemilihan
Pasal 50
(1) Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan yang terdiri atas:
a. dokumen kualifikasi;
b. dokumen Seleksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c. dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Dokumen kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data kualifikasi;
d. pakta integritas;
e. formulir isian data kualifikasi; dan
f. tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data pemilihan;
d. KAK;
e. bentuk dokumen penawaran;
f. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan
g. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga.
(4) Dokumen Tender untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. undangan/pengumuman;
b. instruksi kepada peserta;
c. lembar data pemilihan;
- 50 -
JDIH Kementerian PUPR
d. bentuk dokumen penawaran;
e. rancangan Kontrak terdiri dari:
1. surat perjanjian;
2. syarat-syarat umum Kontrak; dan
3. syarat-syarat khusus Kontrak;
f. daftar kuantitas dan harga/daftar keluaran dan harga;
g. spesifikasi teknis; dan
h. detailed engineering design.
BAB VI PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kesatu Pelaksanaan Kualifikasi
Paragraf 1 Pelaksanaan Prakualifikasi
Pasal 51
(1) Pengumuman prakualifikasi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan;
b. uraian singkat pekerjaan;
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran;
d. persyaratan kualifikasi;
e. jadwal pengunduhan dokumen kualifikasi; dan
f. jadwal penyampaian dokumen kualifikasi.
Pasal 52
(1) Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan.
(2) Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.
- 51 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 53
(1) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.
(2) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 54
(1) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta Tender.
(3) Untuk jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh); atau
b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
Pasal 55
(1) Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah kualifikasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
- 52 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pasal 56
(1) Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, Pokja Pemilihan melanjutkan proses prakualifikasi.
(3) Dalam hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Paragraf 2 Prakualifikasi Gagal
Pasal 57
(1) Prakualifikasi dinyatakan gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2) Tindak lanjut prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, dilanjutkan dengan proses Tender/Seleksi; atau
b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.
(3) Dalam hal prakualifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan gagal, Pokja Pemilihan mengumumkan hasil prakualifikasi ulang dan menyampaikan hasil prakualifikasi kepada PPK.
- 53 -
JDIH Kementerian PUPR
(4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penyebab kegagalan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 3 Pelaksanaan Pascakualifikasi
Pasal 58
(1) Pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pokja Pemilihan;
b. uraian singkat pekerjaan;
c. nilai HPS dan nilai pagu anggaran;
d. persyaratan peserta;
e. jadwal pengunduhan Dokumen Pemilihan; dan
f. jadwal penyampaian dokumen penawaran.
Pasal 59
(1) Pada pelaksanaan pascakualifikasi, penyampaian dokumen dokumen kualifikasi dilakukan bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi.
(3) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
(4) Evaluasi kualifikasi dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga.
(5) Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang.
(6) Dalam hal calon pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lulus pembuktian kualifikasi maka dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi terhadap peserta dengan peringkat selanjutnya.
- 54 -
JDIH Kementerian PUPR
(7) Dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.
Bagian Kedua Undangan dan Pengumuman
Pasal 60
(1) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode prakualifikasi, Pokja Pemilihan mengundang semua peserta Tender yang telah lulus prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
(2) Untuk pelaksanaan pemilihan dengan metode pascakualifikasi, Pokja Pemilihan mengumumkan Tender/Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Bagian Ketiga Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan
Pasal 61
(1) Pelaku Usaha yang diundang atau yang berminat untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mengunduh Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Bagian Keempat Pemberian Penjelasan
Pasal 62
(1) Pemberian penjelasan dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- 55 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Dalam hal diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan di lapangan.
(3) Dalam hal pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan perubahan Dokumen Pemilihan, perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Dokumen Pemilihan.
Pasal 63
(1) Dalam hal perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) berupa dokumen spesifikasi teknis/KAK, HPS, atau rancangan Kontrak, perubahan tersebut harus disetujui oleh PPK.
(2) Persetujuan perubahan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diunggah pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dianggap sebagai persetujuan adendum Dokumen Pemilihan.
(3) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan PPK, perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku yaitu Dokumen Pemilihan awal.
(4) Adendum Dokumen Pemilihan dapat dilakukan secara berulang dengan menyampaikan adendum Dokumen Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran.
(5) Dalam hal adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.
Bagian Kelima Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Pasal 64
(1) Penyampaian dokumen penawaran dilakukan setelah Peserta melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Pemilihan.
- 56 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
(3) Untuk peserta yang berbentuk kerjasama operasi, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm kerjasama operasi.
(4) Dalam hal tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai dengan batas akhir penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu batas akhir penyampaian penawaran sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan.
Pasal 65
(1) Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding bersifat:
a. tidak bersyarat; dan
b. mudah dicairkan.
(2) Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
(3) Penyampaian Jaminan penawaran dilakukan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
(4) Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding.
Pasal 66
(1) Pokja Pemilihan tidak dapat menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran.
(2) Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan layanan pengadaan secara elektronik atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran tersebut.
- 57 -
JDIH Kementerian PUPR
Bagian Keenam Evaluasi Dokumen Penawaran
Pasal 67
Evaluasi dilakukan dengan tahapan:
a. koreksi aritmatik;
b. evaluasi administrasi;
c. evalusi teknis; dan
d. evaluasi harga.
Pasal 68
(1) Koreksi aritmatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan untuk:
a. Kontrak harga satuan;
b. Kontrak waktu penugasan; dan
c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan pada bagian pekerjaan dengan harga satuan.
(2) Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Dalam hal koreksi aritmatik yang dilakukan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memadai, koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
Pasal 69
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilakukan untuk semua penawaran.
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 70
(1) Dalam hal Tender yang menggunakan metode 1 (satu) file, evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah.
- 58 -
JDIH Kementerian PUPR
(2) Untuk Kontrak harga satuan dan Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah koreksi aritmatik.
(3) Untuk Kontrak lumsum terhadap 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai harga penawaran.
(4) Dalam hal 3 (tiga) penawar terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lulus evaluasi teknis, evaluasi teknis dilanjutkan kepada peserta atau penawar terendah berikutnya.
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dapat menggunakan:
a. sistem gugur; atau
b. pembobotan dengan menggunakan ambang batas.
Pasal 71
(1) Penawaran harga untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan metode pagu anggaran dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
(2) Penawaran harga untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dinyatakan memenuhi syarat dalam hal total penawaran harga terkoreksi paling banyak sama dengan total HPS.
(3) Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.
(4) Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.
(5) Analisa harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan rincian keluaran dan harga
- 59 -
JDIH Kementerian PUPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
(6) Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.
Pasal 72
(1) Dalam hal pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang dilakukan terhadap:
a. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel;
b. kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis;
c. kewajaran penugasan tenaga pendukung; dan
d. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung non-personel.
(2) Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri.
(3) Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada rincian biaya langsung personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).
Pasal 73
(1) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.
(2) Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta
- 60 -
JDIH Kementerian PUPR
dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menemukan tidak adanya peserta lain, Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
Bagian Ketujuh E-reverse Auction
Pasal 74
(1) E-reverse Auction dapat dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) peserta tender yang lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi.
(2) Dalam hal penawaran terendah setelah e-reverse auction di bawah 80% (delapan puluh persen), dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Bagian Kedelapan Penetapan Pemenang
Paragraf 1 Penetapan Calon Pemenang
Pasal 75
(1) Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang.
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan agar calon pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang.
- 61 -
JDIH Kementerian PUPR
(4) Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
Paragraf 2 Klarifikasi dan Negosiasi terhadap Teknis dan Harga/Biaya
Pasal 76
(1) Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya untuk jasa konsultansi Konstruksi dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan setelah masa sanggah; dan
b. kepada peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.
(2) Dalam hal peserta yang ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghasilkan kesepakatan, Pokja Pemilihan melanjutkan dengan mengundang pemenang cadangan di bawahnya secara berurutan.
(3) Dalam hal klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang dan seluruh pemenang cadangan tidak menghasilkan kesepakatan, Seleksi dinyatakan gagal.
(4) Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan biaya.
Pasal 77
(1) Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
(2) Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.
- 62 -
JDIH Kementerian PUPR
Pasal 78
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal sampai dengan tahapan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga/biaya yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi kepada peserta.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.
(3) Peserta yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
Paragraf 3 Penetapan Pemenang
Pasal 79
(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Tender/Seleksi.
(2) Selain menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan dapat menetapkan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal proses penetapan pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya, dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang.
(4) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak.
(5) Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
- 63 -
JDIH Kementerian PUPR
(6) Pokja Pemilihan menetapkan kembali calon pemenang dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 80
(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
(5) Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Pasal 81
(1) Pokja Pemilihan menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA menetapkan pemenang dan paling banyak 2 (dua) pemenang cadangan untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- 64 -
JDIH Kementerian PUPR
(3) Dalam hal penetapan pemenang oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PA/KPA:
a. menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan; dan
b. menyatakan Tender/Seleksi gagal.
(5) Dalam hal PA/KPA melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
Paragraf 4 Pengumuman Pemenang
Pasal 82
(1) Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Isi dan format pengumuman pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fitur yang terdapat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Bagian Kesembilan Sanggah
Pasal 83
(1) Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dalam hal menemukan:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
- 65 -
JDIH Kementerian PUPR
c. rekayasa atau persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.
(2) Pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) Sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijawab oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(4) Jawaban sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
Pasal 84
(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang.
(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan; atau
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Bagian Kesepuluh Sanggah Banding
Pasal 85
(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.
(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggah banding diajukan kepada PA.
(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
- 66 -
JDIH Kementerian PUPR
jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.
(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikan sementara proses Tender.
Pasal 86
(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasi kebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.
(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPA menyampaikan jawaban sanggah banding dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.
(5) Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggah banding berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dianggap menerima sanggah banding.
(6) Dalam hal tidak terdapat KPA, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan oleh PA.
Pasal 87
(1) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicairkan oleh penerbit Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah adanya surat
- 67 -
JDIH Kementerian PUPR
perintah pencairan dari Pokja Pemilihan atau pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan.
(3) Besaran Jaminan sanggah banding dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS.
Pasal 88
(1) Dalam hal sanggah banding dinyatakan benar atau diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau Tender ulang.
(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK; dan
b. UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan ke kas negara.
(3) Sanggah banding yang:
a. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; atau
b. disampaikan diluar masa sanggah banding,
dianggap dan diproses sebagai pengaduan.
Bagian Kesebelas Tender/Seleksi Gagal
Pasal 89
(1) Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini;
- 68 -
JDIH Kementerian PUPR
e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi jasa konsultansi Konstruksi tidak tercapai; dan/atau
i. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(2) Sebagai tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi ulang.
Bagian Kedua Belas Hasil Pemilihan
Pasal 90
(1) Pokja Pemilihan menyampaikan berita acara hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.
(2) Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa diterbitkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Belas Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
Pasal 91
(1) PPK, Pokja Pemilihan, dan pemenang wajib melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa
- 69 -
JDIH Kementerian PUPR
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemilihan diterima oleh PPK.
(2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Penyedia memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi;
b. bukti sertifikat kompetensi:
1. personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau
2. personel inti pada jasa Konsultansi Konstruksi;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
d. kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
(3) Dalam hal pemenang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 1.
(4) Dalam hal pemenang cadangan 1 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama pemenang cadangan 2.
(5) Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi, PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama peserta yang memenuhi persyaratan Tender/Seleksi dan kualifikasi sesuai urutan berikutnya.
(6) Dalam hal tidak ada calon pemenang cadangan, PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan Tender/Seleksi ulang.
- 70 -
JDIH Kementerian PUPR
(7) Pemenang yang diundang rapat persiapan penunjukan Penyedia yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b:
a. dikenai sanksi daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Jaminan penawaran dicairkan dan disetorkan pada kas negara.
BAB VII PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
Bagian Kesatu Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 92
(1) Surat penunjukan Penyedia barang/jasa ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan Penyedia.
(2) Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
Pasal 93
(1) PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.
(2) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, paling sedikit membahas hal sebagai berikut:
a. dokumen Kontrak dan kelengkapan;
b. kelengkapan RKK;
c. rencana penandatanganan Kontrak;
d. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
- 71 -
JDIH Kementerian PUPR
e. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
f. asuransi;
g. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran; dan/atau
h. hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat rapat persiapan penunjukan Penyedia.
(3) Hasil pembahasan dan kesepakatan saat rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara.
(4) Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, PPK dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Bagian Ketiga Pendapat Ahli Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 94
(1) Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi.
(2) Dalam hal tidak diperoleh ahli Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat tersebut dapat diperoleh dari tim yang dibentuk oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(3) Pemberian pendapat dapat dilakukan pada saat penyusunan rancangan Kontrak.
Bagian Keempat Penandatanganan Kontrak
Pasal 95
(1) Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran telah ditetapkan;
b. penandatangan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa; dan
- 72 -
JDIH Kementerian PUPR
c. ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.
(2) Dalam hal penetapan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dilakukan sebelum daftar isian pelaksanaan anggaran ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ternyata alokasi anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah pagu anggaran cukup tersedia melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam hal penambahan pagu anggaran melalui revisi daftar isian pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dibatalkan dan kepada calon Penyedia tidak diberikan ganti rugi.
BAB VIII STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Pasal 96
Ketentuan mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
(1) Proses pengadaan jasa konstruksi yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan untuk pengadaan tahun anggaran 2018 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
- 73 -
JDIH Kementerian PUPR
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
(2) Proses pengadaan Jasa Konstruksi untuk tahun anggaran 2019 dilakukan berdasarkan pada pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 98
Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 74 -
JDIH Kementerian PUPR
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 319
3. Penjelasan tentang
A. Penyediaan Jasa
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
· untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
- jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
B. Pengguna Jasa
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
C. Auditor
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan
dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini
dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael
dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert
(1979) sebagai :
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup
jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Komentar
Posting Komentar